Suara.com - Polisi telah meringkus seorang pemuda bernama Sandi Kusen lantaran telah melakukan pencabulan terhadap dua anak perempuan yang tak lain adalah tetangganya.
Sendi yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Jakarta melakukan perbuatan cabul kepada FUN (6) dan AA (7) di rumahnya di Kramatjati, Jakarta Timur.
Bahkan, tersangka melakukan perbuatan cabul itu sebanyak empat kali kepada salah satu korban.
"Dilakukan sebanyak 4 kali, sedangkan korban FUN dipegang pegang kemaluannya dengan tangan dan dimasukan kemaluan tersangka," kata Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polsek Kramatjati Ajun Komisaris Entong Rahardja kepada Suara.com, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan keterangan TL, orangtua FUN, anaknya pernah mengadukan Sandi karena telah menggerayangi tubuh korban saat diajak main ke rumah tersangka.
"Setelah kejadian tersebut korban tersebut pulang ke rumahnya. Selanjutnya orangtua korban ke rumah tersangka dan tersangka mengakui perbuatanya," kata dia.
Meski telah mengakui perbuatannya, Sandi tetap tak kapok. Pada medio Februari 2018 lalu, pelaku kembali melakukan pencabulan itu kepada FUN dan AA.
Dari kejadian itu, orangtua korban melaporkan Sandi ke Polsek Kramatjati. Setelah menerima laporan, polisi kemudian meringkus pemuda itu di rumahnya pada Minggu (4/3/2018).
Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Terhadap Anak dengan ancama pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Cabuli Remaja 12 Tahun Hingga Hamil, Edi Dihukum 10 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021