Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap korban TW (12) hingga hamil.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara, karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial "Line" pada Juni 2017 dan memberikan isyarat bahwa korban menyukai korban yang baru beranjak gede ini.
Kemudian terdakwa merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, Pukul 21.00 Wita. Namun, Edi Gunawan justru mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat didalam korban diminta duduk di kasur.
Selanjutnya, terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Korban sempat memberontak dan menampar terdakwa, namun korban tidak berdaya karena terdakwa mengancam TW dan sempat mencekik leher korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, namun meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada Pukul 24.00 Wita.
Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, namun setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.
Kemudian, ibu korban curiga dan melakukan tes urine pada anaknya dan ternyata hasilnya positif. Kemudian, orang tua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.
Baca Juga: Ada Kasus Pencabulan Lain di National Hospital, Ini Pelakunya!
Selanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, namun korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi
-
Peringatan Dini Cuaca BMKG: Hujan Lebat dan Angin Kencang Intai Jabodetabek Sore Ini