Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap korban TW (12) hingga hamil.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara, karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial "Line" pada Juni 2017 dan memberikan isyarat bahwa korban menyukai korban yang baru beranjak gede ini.
Kemudian terdakwa merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, Pukul 21.00 Wita. Namun, Edi Gunawan justru mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat didalam korban diminta duduk di kasur.
Selanjutnya, terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Korban sempat memberontak dan menampar terdakwa, namun korban tidak berdaya karena terdakwa mengancam TW dan sempat mencekik leher korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, namun meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada Pukul 24.00 Wita.
Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, namun setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.
Kemudian, ibu korban curiga dan melakukan tes urine pada anaknya dan ternyata hasilnya positif. Kemudian, orang tua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.
Baca Juga: Ada Kasus Pencabulan Lain di National Hospital, Ini Pelakunya!
Selanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, namun korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
Apresiasi Harga BBM Tak Naik, Komisi VI DPR Sebut Presiden Prabowo Siap Hadapi Dinamika Global
-
Amsal Sitepu Divonis Bebas dari Dakwaan Korupsi, Sahroni Ingatkan Penegak Hukum: Harus Buka Hati
-
Parkir Ganda dan Jukir Liar di Blok M Square: Pengelola Akui Sudah Ditertibkan, Tapi Kerap Kembali
-
Andre Rosiade Ungkap Strategi Rahasia Prabowo sehingga Harga BBM Tak Naik
-
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Didesak Kecam AS-Israel dan Tarik Diri dari BoP
-
Menlu Iran Tantang AS, Sebut Serangan Darat Tak Akan Terjadi
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
Lebaran Gaya Sultan, Wamenhub Suntana Ungkap Lonjakan Order Jet Pribadi di Tengah Konflik Global
-
Tembok TPS Pasar Induk Kramat Jati Roboh Diterjang Gunungan Sampah, Warga: Takut Ambruk Lagi
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai