Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum terdakwa I Putu Edi Gunawan (22) selama sepuluh tahun penjara karena terbukti melakukan pencabulan terhadap korban TW (12) hingga hamil.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara, karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial "Line" pada Juni 2017 dan memberikan isyarat bahwa korban menyukai korban yang baru beranjak gede ini.
Kemudian terdakwa merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, Pukul 21.00 Wita. Namun, Edi Gunawan justru mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat didalam korban diminta duduk di kasur.
Selanjutnya, terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut. Korban sempat memberontak dan menampar terdakwa, namun korban tidak berdaya karena terdakwa mengancam TW dan sempat mencekik leher korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, namun meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada Pukul 24.00 Wita.
Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, namun setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.
Kemudian, ibu korban curiga dan melakukan tes urine pada anaknya dan ternyata hasilnya positif. Kemudian, orang tua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.
Baca Juga: Ada Kasus Pencabulan Lain di National Hospital, Ini Pelakunya!
Selanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, namun korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya. [Antara]
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
Terkini
-
Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual
-
Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026
-
Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur
-
Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!
-
Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?
-
Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar
-
Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar
-
AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One
-
Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN
-
Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil