Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tegas jika Fredrich Yunadi tidak bisa kooperatif dalam proses penyelesaian kasus dugaan mengahalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjeratnya. KPK akan menuntut Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto tersebut dengan tuntutan yang maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
"Yang jadi domain KPK adalah berat ringannya tuntutan yang akan diajukan, Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-seberatnya akan diajukan diproses persidangan," katanya.
Agar terhindar dari tuntutan maksimal, Febri meminta kepada para terdakwa, bukan hanya Fredrich agar bisa bekerjasama dalam persidangan dan juga dalam proses penyidikan.
Faktor itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan, baik dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim.
"Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silahkan ajukan bukti tandingan," kata Febri.
Lebih lanjut mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan terkait ditetapkan putusan maksimal atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim. Namun, itu semua sangat bergantung pada proses persidangan selanjutnya.
"Kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan. Tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik, dan semua pihak menghormati," lanjutnya.
Pada persidangan lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), Fredrich menolak putusan sela dari Majelis Hakim.
Baca Juga: KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif
Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukumnya. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Atas putusan sela tersebut, Fredrich bahkan mengajukan banding. Dia juga mengancam tidak akan mengahadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun