Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tegas jika Fredrich Yunadi tidak bisa kooperatif dalam proses penyelesaian kasus dugaan mengahalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjeratnya. KPK akan menuntut Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto tersebut dengan tuntutan yang maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
"Yang jadi domain KPK adalah berat ringannya tuntutan yang akan diajukan, Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-seberatnya akan diajukan diproses persidangan," katanya.
Agar terhindar dari tuntutan maksimal, Febri meminta kepada para terdakwa, bukan hanya Fredrich agar bisa bekerjasama dalam persidangan dan juga dalam proses penyidikan.
Faktor itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan, baik dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim.
"Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silahkan ajukan bukti tandingan," kata Febri.
Lebih lanjut mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan terkait ditetapkan putusan maksimal atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim. Namun, itu semua sangat bergantung pada proses persidangan selanjutnya.
"Kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan. Tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik, dan semua pihak menghormati," lanjutnya.
Pada persidangan lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), Fredrich menolak putusan sela dari Majelis Hakim.
Baca Juga: KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif
Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukumnya. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Atas putusan sela tersebut, Fredrich bahkan mengajukan banding. Dia juga mengancam tidak akan mengahadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!