Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan tegas jika Fredrich Yunadi tidak bisa kooperatif dalam proses penyelesaian kasus dugaan mengahalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjeratnya. KPK akan menuntut Mantan Kuasa Hukum terdakwa Setya Novanto tersebut dengan tuntutan yang maksimal.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
"Yang jadi domain KPK adalah berat ringannya tuntutan yang akan diajukan, Pasal 21 ini kan maksimal 12 tahun. KPK tentu akan menghitung faktor-faktor yang meringankan atau memberatkan. Kalau tidak ada sikap kooperatif dengan proses hukum, tidak tertutup kemungkinan tuntutan seberat-seberatnya akan diajukan diproses persidangan," katanya.
Agar terhindar dari tuntutan maksimal, Febri meminta kepada para terdakwa, bukan hanya Fredrich agar bisa bekerjasama dalam persidangan dan juga dalam proses penyidikan.
Faktor itu menjadi salah satu yang dipertimbangkan, baik dalam tuntutan maupun putusan majelis hakim.
"Soal terbukti atau tidak itu nanti akan kita uji di proses persidangan dan hakim akan menilai bukti-bukti yang diajukan KPK ataupun pihak terdakwa. Jadi kalau keberatan silahkan ajukan bukti tandingan," kata Febri.
Lebih lanjut mantan Aktivis Indonesia Corruption Watch tersebut mengatakan terkait ditetapkan putusan maksimal atau tidak, itu adalah kewenangan majelis hakim. Namun, itu semua sangat bergantung pada proses persidangan selanjutnya.
"Kita sebenarnya masih punya waktu untuk membuktikan dan mempertimbangkan tuntutan. Tapi kan kalau tidak kooperatif, berkelahi, kemudian berbelit-belit dan melakukan upaya-upaya lain, maka tidak tertutup kemungkinan ancaman seberat beratnya akan diajukan. Tapi sekali lagi sidang masih tetap berjalan baik, dan semua pihak menghormati," lanjutnya.
Pada persidangan lanjutan kasus dugaan menghalangi penyidikan e-KTP di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018), Fredrich menolak putusan sela dari Majelis Hakim.
Baca Juga: KPK: Lebih Baik Fredrich Yunadi Kooperatif
Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi atau nota keberatan Fredrich dan tim kuasa hukumnya. Serta memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan saksi.
Atas putusan sela tersebut, Fredrich bahkan mengajukan banding. Dia juga mengancam tidak akan mengahadiri sidang lanjutan pada pekan depan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku