Suara.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Fredrich akan mengajukan banding atas putusan yang dinilainya melanggar hak pribadinya.
Atas sikap mantan kuasa hukum Setnov tersebut, KPK menyarankan untuk bisa bekerjsama demi kelancaran proses persidangan.
"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Febri mengatakan putusan yang disampaikan oleh Majelis hakim tersebut sudah sangat jelas. Menurut mantan aktivis Indoneisa Corruption Watch tersebut, ketika tidak menerima atau menolak eksepsi artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum, apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut.
"Kita harus hormati instiusi peradilan ini, kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain silakan diuji saja, dalam proses persidangan," katanya.
Febri meminta Fredrich agar saat membantah tuduhan KPK harus menyampaikan bukti.
"Kalau misalnya nanti pada agenda persidangan berikutnya hadir, dan tidak mau bicara atau tidak melakukan apapun, perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara. Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut," kata Febri.
Febri menambahkan yang dilakukan oleh terdakwa justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri. Sebab, menurutnya jika keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK.
Baca Juga: Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!
"Dan tadi saya sudah cek ke JPU diagenda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian, karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian, eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," tambahnya.
Fredrich adalah terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan mobil.
Bersama dengan Fredrich KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Fredrich.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu