Suara.com - Terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi menolak putusan sela yang disampaikan oleh Majelis Hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi.
Fredrich akan mengajukan banding atas putusan yang dinilainya melanggar hak pribadinya.
Atas sikap mantan kuasa hukum Setnov tersebut, KPK menyarankan untuk bisa bekerjsama demi kelancaran proses persidangan.
"Saya kira lebih baik terdakwa kooperatif dengan proses hukum, hadiri proses persidangan karena itu kan kewajiban dari proses hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (6/3/2018).
Febri mengatakan putusan yang disampaikan oleh Majelis hakim tersebut sudah sangat jelas. Menurut mantan aktivis Indoneisa Corruption Watch tersebut, ketika tidak menerima atau menolak eksepsi artinya semua keberatan yang disampaikan itu sudah tidak relevan secara hukum, apalagi kalau kemudian itu masih dipersoalkan lebih lanjut.
"Kita harus hormati instiusi peradilan ini, kalau memang terdakwa keberatan atau punya bukti yang lain silakan diuji saja, dalam proses persidangan," katanya.
Febri meminta Fredrich agar saat membantah tuduhan KPK harus menyampaikan bukti.
"Kalau misalnya nanti pada agenda persidangan berikutnya hadir, dan tidak mau bicara atau tidak melakukan apapun, perlu kami sampaikan bahwa terdakwa memang punya hak bicara secara bebas, termasuk untuk tidak bicara. Kami tidak akan terpengaruh dengan hal tersebut," kata Febri.
Febri menambahkan yang dilakukan oleh terdakwa justru akan mengurangi hak terdakwa sendiri. Sebab, menurutnya jika keberatan, bisa mengajukan bukti tandingan pada KPK.
Baca Juga: Ancam Tolak Hadiri Sidang, Fredrich Yunadi: Hak Saya Diperkosa!
"Dan tadi saya sudah cek ke JPU diagenda persidangan berikutnya kita tetap akan masuk ke agenda pembuktian, karena hakim pun secara tegas mengatakan demikian, eksepsi sudah ditolak dan tahap berikutnya tentu proses pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi. Jangan sampai proses persidangan ini kemudian akan diulur-ulur atau waktu yang dibutuhkan cukup lama karena prinsip dari perisidangan itu seharusnya cepat dan sederhana," tambahnya.
Fredrich adalah terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Fredrich didakwa merekayasa hasil pemeriksaan medis Novanto usai mengalami kecelakaan mobil.
Bersama dengan Fredrich KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Fredrich.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!