Suara.com - Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nor Ramdani mengaku pernah dimintai Rp30 juta oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar).
Uang tersebut terkait perizinan pendirian terminal SPBU di Wilayah Tenggarong, Kukar.
"Saya diminta Rp30 juta urus izin saat tahun 2016," katanya saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Rita Widyasari di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (7/3/2018).
Lebih lanjut, Ramdani mengatakan hal yang sama juga terjadi saat mengurus izin lingkungan untuk 3 perusahaannya yang lain. Di antaranya PT Fajar Indah, PT Panca Mas, dan PT Pulau Indah Anugerah.
Setiap perusahaan kata dia dikenakan biaya urus izin lingkungan Rp30 juta. Saat itu, Ramdani tidak pernah menawar biaya urus izin itu.
"Total biaya Rp120 juta. PT Fajar Indah perusahaan kita SPBU, ada PT Panca Mas sama PT Pulau Indah Anugerah milik saudara saya," kata Ramdani.
Direktur CV SMD Raya itu menceritakan bahwa pada tahun 2016 dia mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengurus surat izin lingkungan sebagai syarat izin kontrak di Pertamina, Balikpapan. Dia menyatakan harus mengurus izin setiap 3 tahun.
"Waktu itu saya serahkan uang kepada pegawai namanya Pak Ali," kata Ramdani.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi Rp469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar.
Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Baca Juga: Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
Anggota tim pemenangan yang dikenal Tim 11 antara lain Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudarya, Rusdiansyah, Akhmad Rizani, Abdul Rasyid, Erwinsyah, dan Fajri Tridalaksana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender