Suara.com - Seorang perempuan warga negara Malaysia berurusan dengan aparat hukum karena tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari negaranya seberat satu kilogram lebih.
Kepala Bea Cukai Pabean Tipe C Nunukan, M Solafuddin di Nunukan menyatakan, penangkapan perempuan ini berawal saat melintas di depan x-ray gerakannya mencurigakan sehingga ditahan dan diperiksa pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita.
Pada diperiksa, petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred (27) dengan nomor paspor H40944410 ini ditemukan 20 bungkus berisi kristal bening ukuran besar diduga mengandung methafetamin atau sabu-sabu.
Ke-20 bungkus plastik transparan itu disembunyikan di badannya pada tiga tempat, yakni tujuh bungkus disembunyikan di badannya, tujuh bungkus dalam celana dalam dan enam bungkus di dalam BH (bra).
Kedatangan perempuan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekira pukul 16.30 wita.
Solafuddin menyatakan, pihaknya baru mengekspos kasus ini karena sebelumnya dilakukan pengembangan namun identitas yang diperoleh ada seseorang yang telah menunggunya pada sebuah hotel di Kabupaten Nunukan.
"Sesuai hasil interogasi kepada tersangka inisial NE ini sudah ada seseorang yang menunggu sabu-sabu yang dibawanya pada sebuah hotel. Namun ketika dilakukan pengembangan seseorang yang dimaksudkan telah menghilang," ujar dia.
Keberhasilan petugas BC Nunukan mengungkapkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia tidak terlepas dari kerja sama antar instansi terkait di daerah itu utamanya kepolisian dan TNI.
Tersangka yang mengenakan hijab ini mengaku, diupah 4.000 ringgit Malaysia atau setara Rp13 juta untuk mengantar barang haram ini ke Kabupaten Nunukan.
Baca Juga: 1,6 Ton Sabu Asal Cina Masuk Jawa Lewat Tanjung Lesung, Banten
Sehubungan dengan tindakannya. perempuan ini dinyatakan melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis