Suara.com - Seorang perempuan warga negara Malaysia berurusan dengan aparat hukum karena tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari negaranya seberat satu kilogram lebih.
Kepala Bea Cukai Pabean Tipe C Nunukan, M Solafuddin di Nunukan menyatakan, penangkapan perempuan ini berawal saat melintas di depan x-ray gerakannya mencurigakan sehingga ditahan dan diperiksa pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita.
Pada diperiksa, petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred (27) dengan nomor paspor H40944410 ini ditemukan 20 bungkus berisi kristal bening ukuran besar diduga mengandung methafetamin atau sabu-sabu.
Ke-20 bungkus plastik transparan itu disembunyikan di badannya pada tiga tempat, yakni tujuh bungkus disembunyikan di badannya, tujuh bungkus dalam celana dalam dan enam bungkus di dalam BH (bra).
Kedatangan perempuan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekira pukul 16.30 wita.
Solafuddin menyatakan, pihaknya baru mengekspos kasus ini karena sebelumnya dilakukan pengembangan namun identitas yang diperoleh ada seseorang yang telah menunggunya pada sebuah hotel di Kabupaten Nunukan.
"Sesuai hasil interogasi kepada tersangka inisial NE ini sudah ada seseorang yang menunggu sabu-sabu yang dibawanya pada sebuah hotel. Namun ketika dilakukan pengembangan seseorang yang dimaksudkan telah menghilang," ujar dia.
Keberhasilan petugas BC Nunukan mengungkapkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia tidak terlepas dari kerja sama antar instansi terkait di daerah itu utamanya kepolisian dan TNI.
Tersangka yang mengenakan hijab ini mengaku, diupah 4.000 ringgit Malaysia atau setara Rp13 juta untuk mengantar barang haram ini ke Kabupaten Nunukan.
Baca Juga: 1,6 Ton Sabu Asal Cina Masuk Jawa Lewat Tanjung Lesung, Banten
Sehubungan dengan tindakannya. perempuan ini dinyatakan melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang
-
Jaga Wilayah Kelola Adat, GEF-SGP Indonesia Buka Proposal Hibah ICCA-GSI Phase 2
-
Ancaman Hantavirus! 3 Warga Kanada Dikarantina Usai Wabah Renggut 3 Nyawa di MV Hondius
-
Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Picu Kewaspadaan, 3 Penumpang Dilaporkan Meninggal
-
Kasus Korupsi Haji Belum Rampung, Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang 30 Hari
-
Anggota BPK Haerul Saleh Tewas Terjebak Kebakaran di Rumahnya, Jenazah Dbawa ke RSUD Pasar Minggu
-
Bak Bumi dan Langit! Sepanjang 2025, Kasus Korupsi di Singapura Hanya 68, Indonesia 439
-
Terkejut Dengar Kabar Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran Rumah, Habiburokhman: Beliau Sahabat Saya
-
Sama-sama di KPK, Gus Yaqut Kirim Salam untuk Mensos Gus Ipul Sebelum Kembali ke Rutan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran