Suara.com - Seorang perempuan warga negara Malaysia berurusan dengan aparat hukum karena tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akibat menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu dari negaranya seberat satu kilogram lebih.
Kepala Bea Cukai Pabean Tipe C Nunukan, M Solafuddin di Nunukan menyatakan, penangkapan perempuan ini berawal saat melintas di depan x-ray gerakannya mencurigakan sehingga ditahan dan diperiksa pada Rabu (28/2) sekira pukul 17.30 Wita.
Pada diperiksa, petugas BC melakukan pemeriksaan terhadap perempuan bernama Nor Elysiah binti Welfred (27) dengan nomor paspor H40944410 ini ditemukan 20 bungkus berisi kristal bening ukuran besar diduga mengandung methafetamin atau sabu-sabu.
Ke-20 bungkus plastik transparan itu disembunyikan di badannya pada tiga tempat, yakni tujuh bungkus disembunyikan di badannya, tujuh bungkus dalam celana dalam dan enam bungkus di dalam BH (bra).
Kedatangan perempuan yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Nunukan ini tiba di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan dari Pelabuhan Tawau, Malaysia menggunakan kapal angkutan resmi MV Mid East Expres sekira pukul 16.30 wita.
Solafuddin menyatakan, pihaknya baru mengekspos kasus ini karena sebelumnya dilakukan pengembangan namun identitas yang diperoleh ada seseorang yang telah menunggunya pada sebuah hotel di Kabupaten Nunukan.
"Sesuai hasil interogasi kepada tersangka inisial NE ini sudah ada seseorang yang menunggu sabu-sabu yang dibawanya pada sebuah hotel. Namun ketika dilakukan pengembangan seseorang yang dimaksudkan telah menghilang," ujar dia.
Keberhasilan petugas BC Nunukan mengungkapkan upaya penyelundupan sabu dari Malaysia tidak terlepas dari kerja sama antar instansi terkait di daerah itu utamanya kepolisian dan TNI.
Tersangka yang mengenakan hijab ini mengaku, diupah 4.000 ringgit Malaysia atau setara Rp13 juta untuk mengantar barang haram ini ke Kabupaten Nunukan.
Baca Juga: 1,6 Ton Sabu Asal Cina Masuk Jawa Lewat Tanjung Lesung, Banten
Sehubungan dengan tindakannya. perempuan ini dinyatakan melanggar pasal 102 huruf (e) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik