Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, menuntut Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam dipenjara selama 18 tahun.
Selain itu, Nur Alam juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dan jika tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Nur Alam juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hal itu disampaikan oleh Jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap Nur Alam di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
"Memperhitungkan sebidang tanah dan bangunan yang terletak di kompleks primer Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur yang disita penyidik, apabila terdakwa tidak mampu bayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup, maka dipidana penjara selama satu tahun," kata jaksa.
Dalam tuntutannya, selain dipidana penjara dan membayar ganti rugi, Jaksa KPK juga mencabut hak politik politikus Partai Amanat Nasional tersebut. Tak tanggung-tanggung, hak politik Nur Alam dicabut selama lima tahun pascadirinya bebas dari penjara.
"Mencabut hak politik terdakwa selama lima tahun setelah selesai jalani hukuman," katanya.
Jaksa menilai Nur Alam terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain terbukti bersalah, hal yang memberatkan tuntutan terhadap Nur Alam adalah karena tidak pernah mengakui perbuatannya dan menyesalinya dalam persidangan.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya," kata Jaksa.
Baca Juga: Pengacara Ojol Bawa Bukti Video Kliennya Tak Rusak Mobil
Sementara hal lain yang memberatkannya adalah, perbuatan Nur Alam tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Tak hanya itu, perbuatan Nur Alam juga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Terdakwa sebagai Gubernur Sultra, seharusnya memberikan contoh kepada masyarakatnya dengan tidak bersikap koruptif," jelasnya.
Adapun satu-satunya hal yang meringankan tuntutan Nur Alam adalah, karena dia bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Sebelumnya, Nur Alam didakwa bersama-sama dengan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara, Burhanuddin dan Direktur PT Billy Indonesia, Widdi Aswindi menerima hadiah Rp2,7 miliar.
Penerimaan uang itu yakni terkait pemberian Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba