Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M Syarif menghadiri acara Rakenis Bareskrim Polri di Hotel Mercure Ancol pada Kamis (8/3/2018).
Dalam sambutannya, Syarif meminta aparat penegak hukum untuk selalu bersatu dan bekerja sama untuk melawan para pelanggar hukum.
"Jika pelanggar hukum bekerjasama, aparat penegak hukum juga harus bekerja sama. Kita harus berupaya bekerja keras tiap hari agar tidak selalu tertinggal," kata Syarif.
Hubungan kurang baik antara lembaga penegak hukum di Indonesia kerap terjadi. Terlebih antara KPK dan Polri yang sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir.
Konflik yang terkenal antara kedua lembaga ini sering dikenala 'Cicak versus Buaya' yang akhirnya memakan korban dari kedua pihak.
Mantan Dosen Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tersebut mengatakan fenomena korupsi di Indonesia saat ini sudah sangat banyak.
Bahkan dia mengatakan pelaku korupsi saat ini tidak hanya usianya yang sudah tua, tetapi juga ada yang masih dalam usia muda.
"Berarti para koruptor itu beregenerasi. Kalau kita lihat, mereka semua adalah produk era reformasi. Kasus korupsi di Indonesia tercermin dari CPI (indeks persepsi korupsi) kita yang stagnan dari tahun kemarin. Padahal saya optimis CPI naik.
Namun karena kompositnya ditambah menjadi 9, yaitu bertambahnya komposit hubungan korupsi dengan partai politik, sehingga poinnya tidak naik," katanya.
Baca Juga: KPK Sebut Modus Korupsi Terbanyak di Bidang Ini
Dengan munculnya para koruptor yang masih berusia muda tersebut, Syarif menilai pemberantasan korupsi akan semakin berat. Dia mengatakan pelaku korupsi saat ini jauh lebih komplit daripada sebelumnya.
"Saking terstrukturnya dengan baik, korupsi saat ini sangat susah untuk diungkap. Korupsi sudah menjadi 'extraordinary crime', kejahatan yang luar biasa. Namun tidak ada kejahatan yang sempurna, selalu ada celah untuk diungkap," kata Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa hampir setiap kasus korupsi selalu ads tindak pidana pencucian uangnya, baik yang canggih maupun yang konvensional. Oleh karena itu, pelacakan aset untuk menghilangkan motivasi pelaku kejahatan dan mendukung pemulihan keuangan negara melalui pengembalian aset hasil korupsi ke negara menjadi sangat penting.
"Pelacakan aset KPK dilakukan pada saat kegiatan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dibantu untuk pelacakan dan pemulihan aset. Uang itu harus kita lacak agar bisa recover aset yang 'pergi'," jelasnya.
Pada kesempatan ini KPK menyerahkan aset kepada negara melalu Polri. Penyerahan aset ini merupakan salah satu barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang atas nama Muhammad Nazaruddin.
Aset yang diberikan berupa satu bidang tanah dengan luas 153 meter persegi beserta bangunan di atasnya dengan luas 600 meter persegi, yang berlokasi di Jalan Wijaya Graha Puri Blok C Nomor 15 dan 16, Kelurahan Pulo Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Aset tersebut senilai Rp12, 4 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!