Suara.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa ditunda. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini menanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta ditundanya proses hukum calon kepala daerah kepada KPK.
“Kalau Pak Wiranto ada pendapat itu ya monggo silahkan. Kita bebas-bebas saja, silahkan Menko seperti itu. Tapi untuk masalah pidana Pemilu dan pemilihan, tidak bisa ditunda,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, misalnya keaslian ijazah, maka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sama halnya dengan politik uang.
"Kalau nanti ada calon yang bermasalah misalnya surat bebas atau dokumen fisik itu ngga bisa disampaikan, nanti kami yang akan kena. Dan juga temen-teman KPU. Kasian," ungkapnya.
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa dinyatakan bersalah. Jika belum terbukti, maka itu masih dalam asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi, Rahmat berpendapat, jika yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, maka itu harus segera diproses lantaran tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Berita Terkait
-
DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
-
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
-
Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun