Suara.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa ditunda. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini menanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta ditundanya proses hukum calon kepala daerah kepada KPK.
“Kalau Pak Wiranto ada pendapat itu ya monggo silahkan. Kita bebas-bebas saja, silahkan Menko seperti itu. Tapi untuk masalah pidana Pemilu dan pemilihan, tidak bisa ditunda,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, misalnya keaslian ijazah, maka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sama halnya dengan politik uang.
"Kalau nanti ada calon yang bermasalah misalnya surat bebas atau dokumen fisik itu ngga bisa disampaikan, nanti kami yang akan kena. Dan juga temen-teman KPU. Kasian," ungkapnya.
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa dinyatakan bersalah. Jika belum terbukti, maka itu masih dalam asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi, Rahmat berpendapat, jika yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, maka itu harus segera diproses lantaran tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Berita Terkait
-
DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
-
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
-
Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Kasus Yusrizal Pasien BPJS: Ketika Empati Tak Bisa Ditawar dalam Profesi Dokter
-
Bromo Membara di Blok Bantengan: Jalur Jemplang-Senduro Ditutup
-
Greenpeace Bantah Bahlil, Sebut Raja Ampat Masih Terancam Ekspansi Tambang Nikel
-
10 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta untuk Keluarga, dari yang Irit hingga Jagoan Tanjakan
-
Yang Mana Duluan, Bedak Tabur atau Bedak Padat? Ini Urutan Pemakaian yang Benar
-
Suhardiman Amby Disebut Potong Penghasilan ASN Kuansing hingga 50 Persen
-
3 Parfum Heaven Scent Paling Wangi dan Laris, Wewangian Lokal Rasa Premium
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi