Suara.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa ditunda. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini menanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta ditundanya proses hukum calon kepala daerah kepada KPK.
“Kalau Pak Wiranto ada pendapat itu ya monggo silahkan. Kita bebas-bebas saja, silahkan Menko seperti itu. Tapi untuk masalah pidana Pemilu dan pemilihan, tidak bisa ditunda,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, misalnya keaslian ijazah, maka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sama halnya dengan politik uang.
"Kalau nanti ada calon yang bermasalah misalnya surat bebas atau dokumen fisik itu ngga bisa disampaikan, nanti kami yang akan kena. Dan juga temen-teman KPU. Kasian," ungkapnya.
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa dinyatakan bersalah. Jika belum terbukti, maka itu masih dalam asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi, Rahmat berpendapat, jika yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, maka itu harus segera diproses lantaran tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Berita Terkait
-
DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
-
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
-
Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka