Suara.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa ditunda. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini menanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta ditundanya proses hukum calon kepala daerah kepada KPK.
“Kalau Pak Wiranto ada pendapat itu ya monggo silahkan. Kita bebas-bebas saja, silahkan Menko seperti itu. Tapi untuk masalah pidana Pemilu dan pemilihan, tidak bisa ditunda,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, misalnya keaslian ijazah, maka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sama halnya dengan politik uang.
"Kalau nanti ada calon yang bermasalah misalnya surat bebas atau dokumen fisik itu ngga bisa disampaikan, nanti kami yang akan kena. Dan juga temen-teman KPU. Kasian," ungkapnya.
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa dinyatakan bersalah. Jika belum terbukti, maka itu masih dalam asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi, Rahmat berpendapat, jika yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, maka itu harus segera diproses lantaran tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Berita Terkait
-
DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
-
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
-
Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Nekat! Meski Ada Aparat, Pria Tak Dikenal Tetap Hajar Waketum PSI Bro Ron, Ini Kronologinya
-
KPK Bongkar Aliran Dana CSR BI ke Yayasan Milik Heri Gunawan dan Satori, Dua Eks Pejabat Diperiksa
-
Apakah Hukum Kurban Online Sah? Ini Panduan Berkurban via Digital Sesuai Syariat
-
Neraka di Sinaloa: 3.180 Orang Tewas, Ribuan Diculik dalam Perang Kartel
-
UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran
-
Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya
-
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
-
Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa
-
Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat
-
Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans