Suara.com - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, mengatakan proses hukum yang berkaitan dengan pelanggaran pada tahapan Pemilu tidak bisa ditunda. Pasalnya, hal tersebut sudah jelas diatur dalam undang-undang.
Pernyataan ini menanggapi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, yang meminta ditundanya proses hukum calon kepala daerah kepada KPK.
“Kalau Pak Wiranto ada pendapat itu ya monggo silahkan. Kita bebas-bebas saja, silahkan Menko seperti itu. Tapi untuk masalah pidana Pemilu dan pemilihan, tidak bisa ditunda,” katanya di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Kalau berkaitan dengan pidana Pemilu, misalnya keaslian ijazah, maka tidak bisa ditunda karena berkaitan dengan persyaratan pencalonan. Sama halnya dengan politik uang.
"Kalau nanti ada calon yang bermasalah misalnya surat bebas atau dokumen fisik itu ngga bisa disampaikan, nanti kami yang akan kena. Dan juga temen-teman KPU. Kasian," ungkapnya.
Namun, kasus tersebut harus dibuktikan terlebih dahulu, baru bisa dinyatakan bersalah. Jika belum terbukti, maka itu masih dalam asas praduga tak bersalah.
Akan tetapi, Rahmat berpendapat, jika yang terjadi adalah tindak pidana korupsi, maka itu harus segera diproses lantaran tak ada hubungannya dengan Pemilu.
Berita Terkait
-
DPR Memastikan Kepemilikan e-KTP dan Perekaman Data Jelang Pemilu
-
KPK Diminta Tolak Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Peserta Pilkada
-
Polri Setuju Usul Wiranto Tunda Proses Hukum Paslon Kepala Daerah
-
KPK Tolak Harapan Wiranto Menunda Status Tersangka Calkada
-
Anggota Bawaslu: Mantan Anggota PKI Boleh Jadi Caleg Pemilu 2019
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025