Suara.com - Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir.
Polisi menyita sebanyak 40 butir kapsul Pentilon, saat menangkap Novi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Saat di kembangkan lagi, ternyata ada satu istri salah satu pengedar, kami sita lagi barang bukti pentilon. Ini masuk narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin, baru kami yang mengungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (14/3/2018).
Bisnis peredaran narkoba Pentilon yang dijalani pasangan suami istri itu terungkap, setelah polisi menangkap Yudi dan rekannya bernama Tarmizi Sulaeman (40) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/3)
Berdasarakan hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rinaldy (35).
Tak lama, polisi langsung bergerak menangkap Rinaldy di kawasan Rinaldy dikawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi berhasil menyita 300 gram sabu," kata Hengki.
Terkait kasus peredaran kapsul Pentilon, Yudi memperalat istrinya agar ikut terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan, berdasarkan keterangan Yudi, awal pengiriman pil Pentilon itu sebanyak 300 butir. Pil narkoba itu dijual pasutri seharga Rp500 ribu per butir.
Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa
"Ini (pil Pentilon) bisa langsung ditelan bisa atau dimasukkan keminuman kemasan apa pun," kata Suhermanto.
Suhermanto juga menyampaikan, Novi telah mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar. Bahkan, kata dia, Novi juga tahu “sinyal” apabila Yudi telah tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.
"Saat itu karena Novi menelepon suaminya telepon tak terjawab, dia bisa mengartikan Yudi tertangkap. Karenanya, ia langsung memindahkan tempat penyimpanan narkotika itu ke kamar keponakannya yang masih di bawah umur. Dimasukkan dalam lemari di bawah tumpukan baju tanpa sepengetahuan keponakannya,” jelas Suhermanto.
Ia menuturkan, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi," tandasnya.
Atas kasus ini, pasutri tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tangkap Tangan, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
-
Tak Kapok Dipenjara, Lelaki 61 Tahun Kembali Ditangkap Jual Sabu
-
Polisi Siap Sidak Lokasi Syuting dan Konser Musik
-
Kasus Narkoba, Fadli Zon Soroti Peran Bandara dan Pelabuhan
-
Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon