Suara.com - Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir.
Polisi menyita sebanyak 40 butir kapsul Pentilon, saat menangkap Novi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Saat di kembangkan lagi, ternyata ada satu istri salah satu pengedar, kami sita lagi barang bukti pentilon. Ini masuk narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin, baru kami yang mengungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (14/3/2018).
Bisnis peredaran narkoba Pentilon yang dijalani pasangan suami istri itu terungkap, setelah polisi menangkap Yudi dan rekannya bernama Tarmizi Sulaeman (40) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/3)
Berdasarakan hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rinaldy (35).
Tak lama, polisi langsung bergerak menangkap Rinaldy di kawasan Rinaldy dikawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi berhasil menyita 300 gram sabu," kata Hengki.
Terkait kasus peredaran kapsul Pentilon, Yudi memperalat istrinya agar ikut terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan, berdasarkan keterangan Yudi, awal pengiriman pil Pentilon itu sebanyak 300 butir. Pil narkoba itu dijual pasutri seharga Rp500 ribu per butir.
Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa
"Ini (pil Pentilon) bisa langsung ditelan bisa atau dimasukkan keminuman kemasan apa pun," kata Suhermanto.
Suhermanto juga menyampaikan, Novi telah mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar. Bahkan, kata dia, Novi juga tahu “sinyal” apabila Yudi telah tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.
"Saat itu karena Novi menelepon suaminya telepon tak terjawab, dia bisa mengartikan Yudi tertangkap. Karenanya, ia langsung memindahkan tempat penyimpanan narkotika itu ke kamar keponakannya yang masih di bawah umur. Dimasukkan dalam lemari di bawah tumpukan baju tanpa sepengetahuan keponakannya,” jelas Suhermanto.
Ia menuturkan, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi," tandasnya.
Atas kasus ini, pasutri tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tangkap Tangan, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
-
Tak Kapok Dipenjara, Lelaki 61 Tahun Kembali Ditangkap Jual Sabu
-
Polisi Siap Sidak Lokasi Syuting dan Konser Musik
-
Kasus Narkoba, Fadli Zon Soroti Peran Bandara dan Pelabuhan
-
Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang