Suara.com - Polisi meringkus Yudi Yuswandi (40) dan istrinya, Novi (28), lantaran mengedarkan narkoba jenis baru bernama Pentilon selama dua tahun terakhir.
Polisi menyita sebanyak 40 butir kapsul Pentilon, saat menangkap Novi di kawasan Jalan Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
"Saat di kembangkan lagi, ternyata ada satu istri salah satu pengedar, kami sita lagi barang bukti pentilon. Ini masuk narkotika jenis baru dalam Permenkes Nomor 58 tahun 2017. Mungkin, baru kami yang mengungkap," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Barat Rabu (14/3/2018).
Bisnis peredaran narkoba Pentilon yang dijalani pasangan suami istri itu terungkap, setelah polisi menangkap Yudi dan rekannya bernama Tarmizi Sulaeman (40) bertransaksi sabu-sabu di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (9/3)
Berdasarakan hasil interogasi, para tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Rinaldy (35).
Tak lama, polisi langsung bergerak menangkap Rinaldy di kawasan Rinaldy dikawasan Petojo Utara, Jakarta Pusat.
"Pertama kami menangkap tiga orang kemudian dikembangkan lagi berhasil menyita 300 gram sabu," kata Hengki.
Terkait kasus peredaran kapsul Pentilon, Yudi memperalat istrinya agar ikut terlibat sebagai pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Suhermanto menambahkan, berdasarkan keterangan Yudi, awal pengiriman pil Pentilon itu sebanyak 300 butir. Pil narkoba itu dijual pasutri seharga Rp500 ribu per butir.
Baca Juga: Ada 47 Laporan Penyerangan Ulama, Sebagian Besar Rekayasa
"Ini (pil Pentilon) bisa langsung ditelan bisa atau dimasukkan keminuman kemasan apa pun," kata Suhermanto.
Suhermanto juga menyampaikan, Novi telah mengetahui kegiatan suaminya sebagai pengedar. Bahkan, kata dia, Novi juga tahu “sinyal” apabila Yudi telah tertangkap melalui panggilan telepon yang tak dijawab.
"Saat itu karena Novi menelepon suaminya telepon tak terjawab, dia bisa mengartikan Yudi tertangkap. Karenanya, ia langsung memindahkan tempat penyimpanan narkotika itu ke kamar keponakannya yang masih di bawah umur. Dimasukkan dalam lemari di bawah tumpukan baju tanpa sepengetahuan keponakannya,” jelas Suhermanto.
Ia menuturkan, jaringan peredaran narkotika baru ini dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
"Para tersangka merupakan kurir dan bandar jaringan lapas yang dikendalikan napi," tandasnya.
Atas kasus ini, pasutri tersebut harus meringkuk di dalam sel tahanan. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009, Permenkes Nomor 58 tahun 2017 tentang Narkotika dan Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Tangkap Tangan, Warga Malaysia Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam
-
Tak Kapok Dipenjara, Lelaki 61 Tahun Kembali Ditangkap Jual Sabu
-
Polisi Siap Sidak Lokasi Syuting dan Konser Musik
-
Kasus Narkoba, Fadli Zon Soroti Peran Bandara dan Pelabuhan
-
Dinyatakan Korban, BNN Rekomendasikan Fachri Albar Direhabilitasi
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Angka Putus Sekolah Pandeglang Tinggi, Bonnie Ingatkan Orang Tua Pendidikan Kunci Masa Depan