Suara.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Marli sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Rita Widyasari. Dalam kesaksiannya Marli mengaku mendengar soal tim 11 yang meminta fee 10 persen dari proyek-proyek di Kukar. Tim 11 disebut sebagai tim sukses Rita saat pilkada.
"Informasi dari rekanan bahwa, yang mendapatkan proyek tersebut harus memberikan dana 10 persen dari nilai kontrak dan diatur oleh tim 11 di antaranya Junaidi," katanya di Gedung Pengadilan, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
Itu disampaikan oleh Marli ketika membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP)-nya yang diminta oleh majelis hakim. Marli juga menyatakan proyek yang diminta 10 persen itu hanya proyek yang nilainya di atas Rp200 juta.
"Dikarenakan proyek di Setda (sekretariat daerah) nilainya kecil maka tidak pernah ada permintaan oleh tim 11 atau Junaidi," kata Marli.
Mendengar BAP Marlu, hakim menanyakan terkait bagaimana cara Marli mengetahui soal permintaan 10 persen tersebut. Menurut Marli, ia hanya mendengar isu soal permintaan 10 persen itu.
"Memang benar yang saudara bacakan keteranganmu di penyidik?" tanya hakim.
"Pada waktu saya ditanya kaitan dana 10 persen ini informasi yang santer beredar di masyarakat oleh penyidik menanyakan pada saya dan menuliskan ini. Isu-isu di luar seperti ini," kata Marli.
Hakim pun heran dengan keterangan Marlu selaku seorang Sekda yang hanya mendengar isu permintaan fee 10 persen tersebut dan tidak mengecek kebenarannya.
"Apa logis seorang Sekda mendengar isu-isu? Yang Anda bilang lagi salat, sekitar masjid, musala. Kalau Anda dengar kenapa nggak tanyakan pastikan, benar nggak? Pertanyaan jadi seperti itu, kalau itu nggak benar kamu bisa laporkan," kata hakim.
Baca Juga: KPK Periksa 9 Saksi di Kasus TPPU Bupati Kukar Rita Widyasari
Lebih lanjut, Hakim pun meminta Marli untuk melanjutkan membaca BAP-nya. Dalam BAP itu, Marli menjelaskan adanya pengaturan soal pemenang lelang proyek di Dinas Kominfo dan Dinas Perindag Kukar oleh Junaidi yang merupakan anggota tim 11.
"Sebetulnya pemenang lelang dan penunjukan langsung sudah diatur oleh Junaidi/ULP," katanya.
Dia pun mengungkapkan perkiraan jumlah seluruh permintaan 10 persen dari tiap proyek di Kukar sekitar Rp7 miliar dari proyek tahun 2010 hingga 2016. Uang itu disebutnya diserahkan kepada Rita lewat Junaidi.
"Estimasi perhitungan jumlah dana yang diserahkan oleh rekanan kepada Rita Widyasari melalui Junaidi sesuai dengan data pengadaan sekitar Rp7 miliar lebih," kata Marli.
Diketahui, Rita didakwa menerima uang suap Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.
Rita juga didakwa menerima uang gratifikasi Rp469 miliar terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang juga anggota Tim 11 pemenangan Bupati Rita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan