Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai imbauan pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah Calon Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta supaya penetapan tersangka sejumlah calon Kepala Daerah seperti yang disampaikan oleh KPK, ditunda terlebih dahulu agar tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.
"Maksudnya mungkin baik ya supaya menghindari kegaduhan. Tapi kan dasar hukumnya apa? Payung hukumnya apa?" kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Fadli mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan rapat konsultasi dengan Kapolri, Kejaksaan, KPK, KPU, Bawaslu, Komisi III dan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut sempat dibahas mengenai pentapan Calon Kepala Daerah sebagai tersangka.
"Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat mengatakan, selain tidak memiliki dasar hukum, imbauan pemerintah tersebut bisa menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.
Sebab itu, proses penegakan hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap lembaga penegak hukum.
"Kalau mempunyai dasar yang kuat, bukti yang kuat, ya apa boleh buat. Harus ada kepastian hukum karena ini ada kesetaraan di dalam hukum. Harus dipastikan tak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak," tutur Fadli.
"Apa yang disampaikan Pak Wiranto, meskipun maksudnya baik, tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh," tambah Fadli.
Baca Juga: Samad: KPK Sudah Tepat Tolak Keinginan Wiranto
Selain itu, ia juga berharap kepada KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait pernyataannya bahwa akan ada sejumlah calon kepala daerah yang segera menjadi tersangka. Dengan demikian, publik tidak berspekulasi secara liar.
"Termasuk ini merugikan bagi calon calon lain karena rakyat bisa menduga-duga, jangan-jangan ini calon di daerah kami yang bakalan menjadi tersangka. Padahal tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Fadli.
"Jadi menurut saya perlu ada kejelasan juga dari KPK biar nggak ada spekulasi. Kalau ada (calon tersangka), diumumkan saja. Nggak usah juga terlalu lama, itu malah menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tambah Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri
-
Maraton Geledah Tiga Lokasi di Bali, KPK Amankan Barang Bukti Kasus Pemerasan WNA