Suara.com - Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menilai imbauan pemerintah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi supaya menunda penetapan tersangka terhadap sejumlah Calon Kepala Daerah yang terlibat kasus korupsi, tidak memiliki dasar hukum.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto meminta supaya penetapan tersangka sejumlah calon Kepala Daerah seperti yang disampaikan oleh KPK, ditunda terlebih dahulu agar tidak mempengaruhi proses Pilkada 2018.
"Maksudnya mungkin baik ya supaya menghindari kegaduhan. Tapi kan dasar hukumnya apa? Payung hukumnya apa?" kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (14/3/2018).
Fadli mengatakan pihaknya sudah pernah melakukan rapat konsultasi dengan Kapolri, Kejaksaan, KPK, KPU, Bawaslu, Komisi III dan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut sempat dibahas mengenai pentapan Calon Kepala Daerah sebagai tersangka.
"Tapi waktu itu ditolak oleh KPK, ditolak juga oleh beberapa fraksi dan akhirnya tidak terjadi kesepakatan," ujar Fadli.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat mengatakan, selain tidak memiliki dasar hukum, imbauan pemerintah tersebut bisa menjadi pelanggaran hukum itu sendiri.
Sebab itu, proses penegakan hukum harus tetap berjalan. Tidak boleh ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap lembaga penegak hukum.
"Kalau mempunyai dasar yang kuat, bukti yang kuat, ya apa boleh buat. Harus ada kepastian hukum karena ini ada kesetaraan di dalam hukum. Harus dipastikan tak ada intervensi itu. Bahwa penetapan itu tidak boleh ada intervensi bukan karena suka atau tidak suka. Bukan karena dekat dengan kekuasaan atau tidak," tutur Fadli.
"Apa yang disampaikan Pak Wiranto, meskipun maksudnya baik, tapi tidak mempunyai dasar hukum yang kokoh," tambah Fadli.
Baca Juga: Samad: KPK Sudah Tepat Tolak Keinginan Wiranto
Selain itu, ia juga berharap kepada KPK untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait pernyataannya bahwa akan ada sejumlah calon kepala daerah yang segera menjadi tersangka. Dengan demikian, publik tidak berspekulasi secara liar.
"Termasuk ini merugikan bagi calon calon lain karena rakyat bisa menduga-duga, jangan-jangan ini calon di daerah kami yang bakalan menjadi tersangka. Padahal tidak ada kaitannya sama sekali," ujar Fadli.
"Jadi menurut saya perlu ada kejelasan juga dari KPK biar nggak ada spekulasi. Kalau ada (calon tersangka), diumumkan saja. Nggak usah juga terlalu lama, itu malah menimbulkan polemik yang berkepanjangan," tambah Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra