Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Rita Widyasari, Rabu (14/3/2018). Rita disebut menerima sebuah bungkusan berwarna merah.
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasam Korupsi menghadirkan Kepala Bagian Administrasi Pertanahan pada Sekretaris Daerah Kabupaten Kukar Ismed Ade Baramuli.
Dalam kesaksiannya, Ismed menyebut Bupati Rit menerima kantong merah setelah menandatangani izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP). Kantong itu diberikan oleh Dirut PT SGP Hery Susanto Gun alias Abun.
"Setelah saya serahkan, ada lihat ada bungkusan yang diserahkan Pak Hery Susanto Gun kepada Bu Rita, tapi saya nggak tahu apa, kalau nggak salah (berwarna) merah," katanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Ismed menyampaikan hal tersebut ketika hakim bertanya terkait permintaan Rita agar proses penerbitan izin untuk PT SGP dipercepat. Rita pernah meminta hal itu dan ia membawa draf izin perkebunan sawit untuk PT SGP langsung ke Rita untuk ditandatangani.
"Bu Bupati bilang, kalau sudah selesai, bawa ke rumah untuk ditandatangani. Saya proses, begitu selesai, saya langsung bawa ke beliau. Sebenarnya, mestinya harus ada paraf dari atasan saya, yaitu Pak Asisten dan Sekretaris Daerah. Namun, karena mendesak dan diperintahkan beliau, draf itu saya bawa langsung," cerita Ismed.
Lebih lanjut Ismed mengaku membawa draf tersebut ke rumah pribadi Rita pada malam hari. Saat itu ada Abun (Sapaan Hery Susanto Gun) dan Timotheus Mangintung di rumah Rita.
"Saat itu saya kerjakan sore dan malamnya bawa ke kediaman pribadi beliau. Di situ sudah ada Pak Hery Susanto Gun dan Pak Timotheus Mangintung," lanjutnya.
Ismed mengatakan waktu kejadian tersebut sudah tidak diingatkannya lagi. Namun, setelah dibantu oleh hakim yang mengatakan peristiwa itu terjadi pada 30 Juni 2010, Ismed pun mengiyakannya.
Baca Juga: Di Sel KPK, Bupati Rita Tulis Puisi di Dinding dan Bikin Novel
"Bungkusan atau kantong kecil?" tanya hakim.
"Kantong, diserahkan Pak Hery Susanto Gun ke Bupati," katanya.
Bahkan Ismed mengaku mendengar apa yang dikatakan Abun saat menyerahkan kantong merah tersebut kepada Rita. Namun, saat diucapkan oleh Abun, "ini untuk ibu", Ismed tidak mengetahui isinya.
Setelah mendengar hal itu, hakim lalu bertanya kepada Ismed terkait apakah dirinya pernah diberi sesuatu oleh Abun. Menurut Ismed, dia hanya pernah dijanjikan untuk diberangkatkan umrah oleh Abun, namun ditolaknya.
Hakim kemudian bertanya soal batasan izin perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, ada aturan yang membatasi kebun sawit hanya seluas 15 ribu hektar, namun yang diberikan dalam izin PT SGP seluas 16 ribu hektar.
"Batasannya 15 ribu. Namun, karena waktu itu saya alpa, saya lupa. Tapi ditulis 16 ribu," kata Ismed.
Berita Terkait
-
Di Sel KPK, Bupati Rita Tulis Puisi di Dinding dan Bikin Novel
-
Dinas LHK Kukar Palak Rp30 Juta untuk Izin Bangun SPBU
-
Kasus Suap Bupati Rita, Sekali Tandatangan Surat Izin Rp60 Juta
-
Bantah Terima Suap, Bupati Cantik Rita Klaim Punya 15 Kg Emas
-
Di Persidangan, Terungkap Ada Uang "Terima Kasih" ke Bupati Kukar
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan