Suara.com - Pelaksana Tugas Manajer Pelayaan Medik RS Medika Permata Hijau dokter Alia mengaku bingung ketika mendengar Setya Novanto masuk ke Rumah Sakit dengan kondisi kecelakaan.
Padahal sebelumnya, Bimanesh Sutarjo yang merupakan dokter spesial konsultasn ginjal dan hipertensi meneleponnya bahwa Setnov masuk ke ruangan VIP dengan diagnosa hipertensi dan gangguan jantung.
Hal itu disampaikan Alia saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
"Beliau (Fredrich) sampaikan ke saya, 'dok ini masuknya dengan kecelakaan', yang ngomong Pak Fredrich," kata dr Alia.
"Saudara paham maksudnya," tanya hakim.
"Saya cuma bingung, belum tahu kondisi pasien, belum periksa. Kalau dokter kan harus tahu kondisi pasien dulu. Kan info awal sakitnya hipertensi, gangguan jantung, makanya saya bingung tapi cuma di dalam hati saya saja," katanya.
Saat itu menurut Alia, Fredrich sudah berada di Rumah sakit untuk memastikan kesiapan ruangan VIP yang akan digunakan oleh Setnov. Fredrich bahkan dibantu oleh seorang pembantunya untuk memastikan persiapan menyambut Mantan Ketua DPR tersebut.
"Sampai di lantai 3 dia foto-foto, nggak lama (kemudian) saya dapat telepon dari pengacara Setya Novanto. Dia nanya dokter di mana? Saya (jawab) di atas, di ruangan VIP. Akhirnya datanglah pengacara Pak Setya Novanto, Pak Fredrich, saya katakan ya ini ada ruangan Pak Novanto dirawat di kamar nomor 323," kata Alia.
Kemudian menurut Alia, Fredrich menerima telepon dari seseorang. Tapi dr Alia tidak mendengar isi pembicaraannya.
Baca Juga: Setnov Andalkan 3 Saksi Ini untuk Ringankan Jeratan Hukum
"Tidak lama di sana, Beliau terima telepon. Saya tidak dengar apa yamg diomongkan, oh iya okay saja yang saya dengar," katanya.
Dalam perkara ini, Fredrich Yunadi didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Fredrich diduga bekerja sama dengan dr Bimanesh Sutarjo merekayasa sakitnya Novanto.
Atas perbuatannya, Fredrich disangka melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya