Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus sindikat pengedar uang palsu pecahan Rp100 Ribu di wilayah Jakarta dan Bogor.
Enam orang berhasil ditangkap yakni pengedar, pembuat dan pemodal uang palsu dibeberapa lokasi di Jakarta dan Bogor yakni NG alias A, SR, SP, U, SY, dan AS pada Selasa (13/3/2018).
Kepala Sub Direktorat IV Tipideksus Bareskrim Polri Komisaris Besar Wisnu Hermawan mengatakan awal mendapat informasi dan melakukan penangkapan tersangka NG dan SR yang melakukan transaksi uang palsu, Selasa (13/3/2018) di Pasar Bintara, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur.
"Itu awal kami tangkap G dan SR transaksi uang palsu depan Stasiun Cakung membawa 10 ikat uang palsu Rp100 ribu, dibungkus plastik kresek hitam," kata Wisnu di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (16/3/2018).
Adapun perbandingan para sindikat uang palsu menjual dengan perbandingan 1 banding 4. Yakni 1 lembar pecahan uang Rp100 ribu ditukar dengan 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan dengan mencari pembuat uang palsu dan mengamankan SP, U dan AS. Mereka ditangkap di rumah kontrakan didaerah Citayam, Depok, Jawa Barat.
"Itu ternyata pembuatan uang palsu sudah di pindah didaerah Parung, Bogor," ujar Wisnu.
Menurut Wisnu dipindahkan ke Bogor di sebuah kontrakan milik SY selaku pemodal.
"Itu kami amankan AS dikontrakan bersama peralatan pembuatan uang palsu," kata Wisnu.
Baca Juga: Uang Palsu Ditemukan Terserak di Jalanan Karanganyar
Menurut Wisnu enam tersangka tersebut menjadi sindikat pengedar uang palsu baru dijalani sekitar enam bulan. Mereka pun belum sama sekali mengedarkan uang palsu tersebut.
"Mereka sindikat baru. Baru enam bulan. Belum sama sekali diedarkan uang palsu. Itu langsung kami tangkap awalnya di stasiun Cakung," ujar Wisnu.
Adapun SY selaku pemodal mengeluarkan uang sebesar Rp50 juta. Sekaligus untuk membeli printer, kertas maupun tinta untuk membuat uang palsu.
"Ini juga kualitas uang palsu yang rendah. Dengan tekstur uang palsu yang kasar dan jelek dihasilkan," ujar Wisnu.
Wisnu mengatakan motif para pelaku untuk mencari keuntungan yang lebih besar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 10 ikat uang palsu pecahan Rp100 Ribu, tujuh telepon genggam, tiga laptop, satu sepeda motor, dan 5 alat printer.
Keenam tersangka disangkakan pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Biaya Haji 2027 Berpotensi Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Celah Efisiensi
-
100 Ribu Anak Lebanon Terancam Gagal Sekolah akibat Kerusakan Bangunan Pascakonflik
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
Berbahaya, Koalisi Masyarakat Desak Pembentukan BTP dan Komando Teritorial Dihentikan
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN