Suara.com - Polisi meringkus lima pelaku peredaran uang palsu pecahan 100 dolar Amerika Serikat sebanyak 3 ribu lembar.
Kasus ini terungkap saat penyidik Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus AS (60) dan DP (33) saat ingin bertransaksi dengan pelaku lain di depan sekolah menengah pertama (SMP) di kawasan Serpong Raya, Tangerang Selatan, Kamis (18/1/2018).
"DP dan AS akan dijual seseorang yang kemudian ditangkap. Ada 3000 lembar (Dolar AS palsu) yang dia bawa," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (1/2/2018).
Menurut Argo, kedua tersangka mengaku hanya disuruh oleh pelaku berinisial YM (59) yang merupakan pemilim uang dolar AS palsu tersebut.
"Lalu dikembangkan ternyata AS dan DP ini dia hanya jualkan saja uang yang dimiliki YM. Yang punya uang Ym menyuruh keduanya menjualkan," kata dia.
Argo menyampaikan, apabila dilihat secara kasat mata, uang dolar palsu ini memang persis dengan uang asli. Apabila 3 ribu lembar uang palsu itu dikonversikan ke mata uang rupiah bisa mencapai Rp3,9 miliar.
"Sama (dengan dolar AS asli), ada namanya pita uang juga uang (palsu) ini. Lalu gambarnya juga enggak pudar," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, motif para tersangka menggunakan upal untuk melakukan penipuan investasi.
"Dia pakai untuk menipu investasi, penggandaan uang juga, nah kan orang awam nggak tahu kalau itu uang palsu," katanya.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian meringkus YM saat berada di rumah kontrakannya di kawasan Cibodas Sari, Cibodas, Tangerang. Kepada polisi, YM mengaku mendapatkan uang dolar AS palsu itu dari pelaku bernama Ida (56).
"Setelah YM ditangkap, ternyata upal ini berasal dari Ida.
"Tersangka mengaku membeli uang 3.000 lembar tersebut dari tersangka IS seharga Rp 16 juta," kata Argo.
Tak lama kemudian, Ida diringkus polisi di kediamannya di kawasan Cilangkap, Lumpang, Parung Panjang, Bogor.
Menurut Argo, Ida menjual uang dolar palsu itu kepada tersangka YM dengan sistem putus. Bahkan, peredaran upal ini hanya dilakukan secara personal antara pemilik dan pembeli.
Dari keterangan Ida, polisi kemudian menangkap lagi pelaku lain berinisial R. kawasan Kaserengan, Ciruas, Serang, Banten, Selasa (23/1/2018).
Argo menerangkan, uang palsu dari sindikat ini berasal dari pelaku O yang masih diburu polisi.
"R mengaku mendapatkan uang dari tersangka O yang saat ini masih DPO, masih kami kejar," katanya.
Argo menambahkan, polisi saat ini masih mendalami soal asal usil dari pembuatan uang dolar AS palsu ini. Polisi juga masih menyelidiki apakah peredaran upal ini sudah sampai ke luar negeri atau tidak.
"Berkaitan asal usul upal ini. Apakah dia cetak sendiri atau darimana masih kami cari," kata dia.
Atas kejahatan yang dilakukan, kelima tersangka ini dijerat Pasal 245 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara
-
Dapat Kesempatan Berpidato di Sidang Umum PBB, Presiden Prabowo Bakal Terbang ke New York?
-
SPBU Swasta Wajib Beli BBM ke Pertamina, DPR Sebut Logikanya 'Nasi Goreng'
-
Menkeu Purbaya hingga Dirut Pertamina Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Ada Apa?