Suara.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tegalsari Surabaya, Jawa Timur, mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melalui proses penyelidikan menindaklanjuti laporan masyarakat di wilayah hukum setempat.
"Pelaku berinisial MF kami tangkap di rumah kos Jalan Tempel Sukorejo Gang 1 Surabaya," kata Kepala Polsek Tegalsari Surabaya Komisaris Polisi David Triyo Prasojo kepada wartawan di Surabaya, Senin (15/1/2018).
Dia mengatakan pria berusia 35 tahun asal Jalan Petemon Kuburan 84 Surabaya itu telah mengedarkan uang palsu di wilayah Kota Surabaya dan sekitarnya sejak delapan bulan terakhir.
Saat menggeledah rumah kosnya, polisi menemukan barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 50 lembar.
"Barang bukti lain yang kami amankan adalah sebuah alat pendekteksi atau detektor uang, serta enam bendel uang berlabel BCA yang tertulis nominal Rp10 juta," katanya.
MF menyebut uang-uang palsu tersebut diperoleh dari dua orang yang masing-masing berinisial Ha dan Hu.
Menurut David, MF memperoleh uang palsu setelah membayar mahar senilai Rp6,5 juta kepada dua orang tersebut dan dijanjikan dapat menggandakannya menjadi senilai Rp80 hingga 100 juta.
"MF mengaku sebagai korban dari dua orang berinisial Ha dan Hu ini dengan alasan uang mahar yang dijanjikan dapat menjadi berlipat ganda ternyata uang palsu. Tapi kami tidak percaya begitu saja," ujarnya.
David menduga MF, Ha dan Hu justru merupakan jaringan pengedar uang palsu.
Baca Juga: Gawat! Uang Palsu Meningkat Drastis di NTT
"Kami menduga alat detektor yang kami temukan di rumah kos MF itu dipakai untuk mengecek kualitas uang-uang palsu yang dimilikinya.
Selain itu, berdasarkan laporan dari masyarakat, MF tidak hanya sekadar memilikinya tapi turut mengedarkan uang palsu tersebut," katanya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus ini, khususnya memburu pelaku Ha dan Hu. (Antara)
Berita Terkait
-
Polisi Dilarang Live Streaming Saat Tugas, Kompolnas: Jangan Sibuk Sendiri Pas Layani Warga
-
Polda Kalsel Minta Maaf, AKBP Viral Merokok Sambil Nyetir Langsung Diperiksa Propam!
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir
-
Milos Raickovic Ungkap Makna Selebrasi Saat Persebaya Menang 4-0 atas PSBS Biak
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Realisasi Program Perumahan Rakyat Akan Dorong Kemajuan Daerah
-
Hakim Siap Jemput Bola! Andrie Yunus Absen Sidang Demi Operasi Cangkok Kulit Akibat Air Keras
-
Misteri Hilangnya Pebisnis Berakhir Horor, Polisi Temukan Jasad dalam Perut Buaya Raksasa
-
Singapura Wacanakan Hukuman Cambuk untuk Siswa Pelaku Perundungan, Tuai Pro dan Kontra
-
KPK: ASN Cilacap Sampai Harus Ngutang demi Setor Uang Rp10 Juta ke Bupati Syamsul Auliya
-
Ekonomi Dunia Terancam 'Kiamat', Donald Trump Mulai Keder Hadapi Ketangguhan Iran di Selat Hormuz
-
Sidang Perdana Korupsi Bea Cukai: Bos Blueray Cargo John Field Hadapi Pembacaan Dakwaan
-
Mendagri: Program Tiga Juta Rumah Wujud Kepedulian Presiden kepada "Rakyat Kecil"
-
Mendagri: Program 3 Juta Rumah Percepat Akses Hunian Layak bagi Masyarakat Kurang Mampu
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir