News / Nasional
Senin, 19 Maret 2018 | 17:46 WIB
Delapan buah mobil mewah dari 23 mobil milik Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan Abdul Latif. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Baca 10 detik

Sebagai pihak yang diduga penerima, Latief, Fauzan dan Abdul Basit disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, Donny Winoto sebagai pihak yang diduga pemberi disangka melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara terkait kasus gratifikasi, Abdul Latif diduga telah menerima Rp23 miliar. Padahal, Latif baru menjabat sebagai Bupayi HST sejak tahun 2016.

Load More