Suara.com - Bayi berinisial KGO nyaris tewas seusai dianiaya SN (27), yang tak lain adalah ibu kandung korban.
Perbuatan biadab itu dilakukan SN di kediamannya di Kampung Iplik, RT 2, RW 12, Mekarjati, Karawang Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Diduga korban dianiaya oleh tersangka (SN). Dia dipukul dan dicubit di tangan, kaki, kepala, dan punggung korban secara berkelanjutan," kata Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Hendy F Kurniawaan kepada Suara.com, Kamis (22/3/2018).
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Hendy, penganiayaan itu dialami bayi malang tersebut sejak dua bulan terakhir.
Hendy menjelaskan, salah satu bentuk penganiayaan yakni bayi tersebut didorong hingga tersungkur. Akibat penganiayaan itu, kepala korban terbentur rak piring hingga mengalami luka-luka.
"Kemudian satu hari setelah itu, korban mengalami kejang-kejang dan kondisi terakhir korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri," ungkapnya.
Sejauh ini, kondisi bayi tersebut masih kritis dan menjalani penanganan tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah Karawang.
"Dokter sampaikan kalau alat dicabut kemungkinan korban meninggal," papar Hendy.
Perihal kasus ini, polisi kemudian meringkus SN dan menetapkannya sebagai tersangka pada Senin (19/3/2018).
Baca Juga: Buntut Masalah Kontrak, Hubungan Pacquiao dan Arum di Titik Nadir
Motif sementara, penganiayaan diduga dilakukan karena SN mengalami depresi akibat ekonomi keluarga yang rendah.
"Karena ekonomi. Mudah melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap bayinya," terangnya.
Dalam kasus ini, SN telah mendekam di rumah tahanan Polres Karawang. Dia dijerat Pasal 80 (2) dan (4) Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 351 (2) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat. Atas pasal tersebut, SN terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Karena korban adalah anak masih di bawah umur, maka bisa ditambah sepertiga lamanya kurungan penjara," tandasnya.
Berita Terkait
-
Pelaku Teror Klenteng di Karawang Berhasil Diringkus Polisi
-
Begal Sadis Bersenjata Golok di Karawang Ditembak Mati Polisi
-
Misteri Dua Pucuk Surat Siti Sebelum Dimutilasi dan Dibakar Suami
-
Dijenguk Bayinya, Kholili: Maafkan Ayah Membunuh Ibu Nak....
-
Kebohongan Kholili yang Mutilasi dan Bakar Istri Terungkap
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi