Suara.com - Aneh bin ajaib, begitulah yang terjadi sebelum terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau, 16 November 2017 malam.
Pasalnya, sebelum Setnov dirawat karena kecelakaan tunggal di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, seorang petugas keamanan RS itu meminta bantal dan selimut ke ruang instalasi gawat darurat untuk dipakai mantan Ketua DPR tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Isntalasi Gawat Darurat RS Medika Permata Hijau dokter Michael Chia Cahaya, dalam lanjutan sidang kasus perintangan penyidikan KPK oleh terdakwa dokter Bimanes Sutarjo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jumat (23/3/2018).
Dalam sidang itu terungkap, permintaan bantal dan selimut ke IGD RS Medika Permata Hijau itu didapat satpam dari pengacara Setnov, Fredrich Yunadi.
"Satpam bilang mau minjam selimut dan bantal, karena Setnov mau datang pukul 18.30 WIB. Itu kata satpam waktu dia datang meminjam barang,” kata dr Michael.
Awalnya, Michael menolak Novanto masuk ke rumah sakit itu melalui IGD. Penolakan Michael itu berdasar pada kecurigaannya terhadap permintaan Yunadi yang juga meneleponnya.
Ketika itu, sambung Michael, Yunadi memintanya membuat diagnosis keelakaan untuk Setnov tanpa terlebih dulu melakukan pemeriksaan medis.
Namunl, pada akhirnya, Novanto langsung dibawa ke ruang VIP di lantai 3 rumah sakit tanpa melalui IGD, setelah dr Bimanesh Sutarjo datang.
Michael kemudian meminta tolong pada seorang suster untuk membantu membawa Setnov ke ruangan VIP sesuai keinginan dr Bimanesh.
Baca Juga: Jokowi Ingin Lebih Banyak Pemain Indonesia Karier di Luar Negeri
"Apakah ada benjolan di kepalanya? " tanya jaksa.
Michael mengakui tidak melihat langsung kedatangan Novanto. Namun, dia mendapat laporan dari suster bahwa Setnov menutupi wajahnya memakai selimut pinjaman dari IGD.
"Kalau kata suster yang saya dengar, pasiennya menutup sendiri selimutnya ke atas. Dia tidak lihat mukanya," katanya.
Sementara Jaksa KPK mempertanyakan standar prosedur operasional penanganan pasien kecelakaan di IGD. Michael menyebut penanganan dilakukan sesuai kondisi pasien.
"Kalau pasien beda-beda. Tidak semua kecelakaan harus bed rest. Kadang ya kakinya patah itu pakai kursi roda, tergantung," kata Michael.
Namun menurut Michael, apabila pasien kecelakaan dibawa menggunakan brankar, biasanya tidak menggunakan bantal karena belum diketahui kondisi cederanya. Sedangkan, saat Novanto datang disebut dibawa menggunakan brankar serta memakai bantal dan selimut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru