Suara.com - Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan menegaskan, akan mencabut izin operasional biro perjalanan haji dan umrah Abu Tours, setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaah umrah ke Arab Saudi.
Padahal, dari 86.720 jemaah tersebut, Abu Tours telah menerima Rp1,8 triliun.
"Kami sudah melaporkan semua perkembangan mengenai Abu Tours ini ke pusat, dan sudah turun perintah juga untuk mencabut izin operasionalnya," jelas Kepala Bidang Haki dan Umrah Kemenag Sulsel Kaswad Sartono kepada Antara, Jumat (23/3/2018).
Ia mengtakan, pencabutan izin operasional secara pasti baru akan dilakukan pekan depan karena pemberitahuan dari Kemenag pusat sudah turun untuk segera ditindaklanjutinya.
Kaswad mengakui, hak-hak jemaah umrah sangat jelas diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2012 tentang pelaksanaan UU tersebut.
Menurutnya, pencabutan izin operasional dari Abu Tours ini juga berdasarkan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) setelah hak-hak dari jemaah tidak mampu dipenuhi oleh biro travel tersebut.
"Ada tahapan-tahapan sebelum pencabutan izin operasional dilakukan, dan kami di Kemenag ini hanya membina travel-travel atau biro umrah ini. Antara regulasi haji dan umrah itu sangat jauh berbeda karena regulasi umrah belum sesempurna dari regulasi haji," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan Chief Executive Officer Abu Tour Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka, setelah tidak mampu memberangkatkan 86.720 jemaahnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya kami tetapkan tersangka dalam kasus ini berinisial HM," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani.
Baca Juga: PDIP: Kemenhub Tak Bisa Disalahkan Atas Permenhub 108/2017
Ia menjelaskan, keterangan dari tersangka tentang tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini, menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.
Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tours memberangkatkan jemaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan UU No 13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Hamzah juga dijerat memakai Pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kalau terbukti bersalah, Hamzah terancam penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Abu Tours Diduga Tipu Calon Jemaah Umrah, Tilap Rp1,8 Triliun
-
Jual Rumah Dapat Rp4,5 Miliar dalam Kardus, Ternyata Uang Mainan
-
40 Hari Diamkan Kardus Kosong, Cara Dukun Yono Gandakan Duit
-
Modal Jenglot dan Kain Kafan, Dukun Palsu Yono Bisa Gandakan Uang
-
Pengacara Jadi Dalang Penipuan Bobol Uang Nasabah Allianz
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP