Sementara Sekretaris Jenderal AGRA Mohammad Ali mengatakan, program sertifikasi tanah Jokowi-JK justru menimbulkan masalah baru.
”Terbaru, sertifikasi tanah dijalankan melalui program Pendaftaran Tanah sistematis lengkat (PTSL), dan menimbulkan empat masalah baru,” terangnya.
Masalah pertama, tidak ada sertifikasi gratis seperti yang dijanjikan pemerintah. Karena di sejumlah tempat, petani dibebani biaya Rp300 ribu sampai Rp700 ribu untuk keperluan administrasi.
Kedua, banyak sertifikat tidak dibagikan kepada rakyat setelah seremonial yang dilakukan Presiden Jokowi. Sebab, banyak sertifikat masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional.
Ketiga, terdapat sertifikat yang sudah dibagikan ternyata “bodong”, sehingga tidak dapat dianggunkan ke bank, karena belum melunasi Biaya Tunggakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPH TB).
”Keempat, tidak benar sertifikasi untuk mengatasi konflik agraria. Sebab, tidak ada tanah rakyat yang berkonflik disertifikasi, tetapi banyak sertifikasi tanah rakyat dilakukan sekitar di area rencana pembangunan proyek infrastruktur,” ungkap Ali.
Ali menilai, sertifikasi tanah tanpa merombak pola monopoli kepemilikan tanah justru menjadi petaka bagi kaum petani.
”Program ini akan mempercepat dan memperdalam kaum tani terjerat dalam peribaan yang mencekik. Sebab, sertifikat akan menjadi anggunan petani ke bank. Akhirnya, tanah-tanah mereka akan hilang disita atau terjual, karena tidak dapat menutupi biaya produksi yang tinggi akibat mahalnya biaya produksi pertanian, rendahnya harga produksi petani, dan mahalnya biaya hidup,” bebernya.
Ilusi Perhutanan Sosial
Baca Juga: Linimasa Instagram Kembali Normal
Ali menuturkan, AGRA juga mempersoalkan penggunaan sejumlah istilah yang diklaim sebagai parameter keberhasilan reforma agraria Jokowi-JK.
Salah satu istilah yang dianggap bermasalah adalah, ”redistribusi aset”. Diksi itu digunakan pemerintah untuk merujuk keberhasilan mendistribusikan 262.321 bidang seluas 199.726 ha aset bekas hak guna usaha partikelir dan tanah terlantar.
Sebab, terusnya, redistribusi aset yang dilakukan pemerintah juga hanyalah kata pengganti bagi sertifikasi aset tanah. Itu lantaran tanah-tanah atau aset yang diredistribusikan sebenarnya adalah tanah yang telah lama dikuasai oleh petani.
”Kami juga masih mempersoalkan istilah ’tanah terlantar’ dan ’tanah bekas HGU’ yang menjadi objek reforma agraria Jokowi-JK. Bagi kami itu hanyalah ilusi bagi kaum tani untuk setia menunggu HGU perusahaan habis, dan mereka bisa menguasai tanah,” jelasnya.
Pasalnya, terus Ali, ketika HGU suatu perusahaan yang memonopoli tanah habis, para pebisnis dimudahkan kembali mengurus perpanjangan izin hak tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi: Indonesia Bangga Egy Maulana Dikontrak Lechia Gdansk
-
Jokowi: Silakan KPK Proses Puan Maharani dan Pramono Anung
-
Seperti Ini Persiapan Egy Sebelum Berlaga di Klub Polandia
-
Jokowi Ingin Lebih Banyak Pemain Indonesia Karier di Luar Negeri
-
Dikunjungi Sekjen Lim Jock, Jokowi Janji Gedung Baru ASEAN Besar
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Parkir Liar Merajalela di Tanah Abang, Rano Karno Janjikan 'Bersih-Bersih' Total dalam 3 Hari!
-
Kasus Koper Narkoba: Polri Akhirnya Bongkar Hubungan AKBP Didik dan Aipda Dianita!
-
Menlu Sugiono Bertemu Sekjen PBB di New York, Bahas Krisis Palestina dan Board of Peace
-
BMKG Tetapkan Status Siaga Cuaca Ekstrem di Jabodetabek hingga 21 Februari
-
BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat dan Gelombang Tinggi di Sejumlah Wilayah
-
Tiba di Washington DC, Prabowo Disambut Hangat Diaspora dan Mahasiswa Indonesia
-
Wamenag: Stop Sweeping Ramadan! Siapa Pun Dilarang Bertindak Sendiri
-
Rano Karno Yakin Parkir Liar di Tanah Abang Bisa Tertib Dalam 3 Hari
-
Mulai Puasa Rabu Besok, Masjid Jogokariyan dan Gedhe Kauman Jogja Gelar Tarawih Perdana
-
Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026, Ini Penjelasan Kemenag