Suara.com - Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatannya menyusul insiden pembubaran paksa terhadap ibu-ibu pengajian dengan menggunakan tembakan gas air mata. Hal itu dikatakan Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.
"Saya dapat informasi dari As SDM, kapolresnya dicopot untuk pemeriksaan lebih lanjut di Paminal dan Propam," kata dia di Jakarta, Sabtu (24/3/2018).
Pencopotan itu karena diduga ada pelanggaran yang dilakukan jajaran Polres Banggai dalam mengamankan upaya pembebasan lahan seluas 20 hektare di Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, pada Senin (19/3).
"Karena ada indikasi pelanggaran, tidak sesuai prosedur," katanya.
Ia menambahkan bila massa yang menghalangi jalannya eksekusi pembebasan lahan adalah para perempuan maka yang harus diterjunkan adalah para polwan, bukan para polisi laki-laki.
Selain itu, untuk membubarkan massa tersebut ada prosedur standarnya, yakni langkah pertama negosiasi. Bila negosiasi tidak mencapai kata sepakat maka dilakukan pendekatan secara humanis.
"Setelah itu dilakukan dan tidak berhasil, tidak boleh langsung gunakan tembakan gas air mata," katanya.
Untuk mendapatkan informasi yang komprehensif atas kasus itu, Propam Polri juga telah meminta keterangan Kapolda Sulteng.
Eksekusi penggusuran di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Senin (19/3) terhambat oleh masyarakat yang terdampak penggusuran.
Mereka yang para ibu-ibu pengajian membentuk barisan dan melantunkan shalawat serta takbir. Mereka berupaya menahan aparat yang hendak menggusur. Kemudian terjadi bentrokan antara aparat dengan massa.
Polisi akhirnya menggunakan tembakan gas air mata sesaat setelah warga mulai melempar batu ke arah polisi. (Antara)
Berita Terkait
-
Brutal! Polisi Tembakan Gas Air Mata dan Peluru Karet Saat Pecah Rusuh Suporter
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
ICW Tuding KPK Lamban, 2 Laporan Korupsi Kakap Mengendap Tanpa Kabar
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Mengintip Suasana Ramadan Komunitas Islam Syiah di Pejaten
-
Jokowi Mau UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Boyamin MAKI: Jangan Cari Muka!
-
Viral Bus Transjakarta Berasap hingga Keluar Cairan Hijau di Halte Pancoran, 59 Armada Diperiksa
-
Masjid Jogokariyan Siapkan 3.800 Porsi Buka Puasa, Jadi Ajang Lomba Kebaikan Ibu-ibu Saat Ramadan
-
Tembok Pagar Setinggi 5 Meter Roboh Timpa Pelataran SMPN 182 Jaksel, Diduga Akibat Tanah Labil
-
Hujan Deras Dini Hari Picu Banjir di Rowosari dan Meteseh: 110 KK Terdampak
-
Senayan Respons Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK Adalah Inisiatif DPR: Tidak Tepat!
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kabar Gembira! Anggaran THR PNS 2026 Naik Jadi Rp55 Triliun, Cair Mulai Awal Ramadan
-
Jokowi Setuju UU KPK Kembali ke Versi Lama, Johanis Tanak: UU Bukan Barang yang Bisa Dipinjam