Suara.com - Eksekusi mati terhadap buruh migran asal Madura, Muhammad Zaini Misrin Arsyad, oleh otoritas judisial Arab Saudi pada pekan lalu, dinilai sebagai persoalan besar sistem hukum yang kerap dikritik diskriminatif dan tidak mengindahkan hak asasi pekerja asing di kerajaan bani Saud tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengakui, betapa sulitnya melindungi keselamatan buruh di Arab Saudi.
Bahkan, ia mencontohkan, terdapat 5 buruh migran Indonesia yang terancam hukuman mati hanya gara-gara ketahuan membawa azimat. Oleh otoritas Saudi, azimat itu dinyatakan sebagai praktik sihir yang terlarang.
“Ada 20 TKI yang terancam hukuman mati di Saudi. 15 orang di antaranya divonis hukuman mati karena kasus pembunuhan. Sementara 5 lainnya karena kasus sihir,” kata Hanif di DPR, Rabu (21/3/2018).
“Dosa” kelima TKI itu terbilang sederhana: membawa jimat—yang biasanya berupa atau kain dengan tulisan Arab gundul—dari Indonesia sebagai tolak bala.
“Ada pula yang membawa azimat dari Indonesia sebagai sugesti pembawa keselamatan saat mencari nafkah di negeri orang,” kata Lalu Muhammad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, seperti dilansir Antara, Minggu (25/3/2018).
Praktik yang sebenarnya sangat umum terjadi di Indonesia ini. rupanya merupakan kejahatan serius di Arab Saudi yang mengaku mendasarkan sistem hukum mereka dari kitab suci agama Islam.
Mereka menganggapnya sebagai tindakan menyekutukan Tuhan sehingga layak dihukum penggal.
Dalam catatan lembaga Migrant Rights, terdapat anggapan umum di kalangan masyarakat Saudi bahwa banyak pekerja rumah tangga asing yang bisa mengendalikan kehidupan majikannya dengan sihir untuk mendapatkan uang lebih banyak.
Baca Juga: Komentari Prabowo, SBY: Tak Cukup Hanya Teriak 'NKRI Harga Mati'
Ilusi umum ini dapat dilihat dari salah satu episode opera sabun "Tash ma Tash" berjudul "seorang pembantu di rumah kami."
Dalam tayangan itu, sang pembantu merapal mantra kepada keluarga majikannya dan menjadikan mereka sebagai budak.
Tentu saja stereotip ini sangat berbahaya, karena menurut Professor Antoinette Vlieger yang pernah melakukan penelitian lapangan soal buruh migran di Arab Saudi, otoritas setempat tidak punya sistem yang jelas untuk membuktikan praktik sihir yang dituduhkan pada seseorang.
Sistem "Kafala"
Cerita tentang sihir ini adalah gambaran betapa rentannya nasib pekerja migran di Arab Saudi. Secara umum, jumlah buruh asing di negara tersebut kini telah mencapai angka sembilan juta orang, atau hampir setara dengan angkatan kerja lokal yang hanya sekitar 12 juta.
Indonesia sendiri menyumbang buruh sebanyak lebih dari satu juta orang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Boni Hargens: 5 Logical Fallacies di Argumentasi Komite Reformasi Polri Terkait Perpol 10/2025