Suara.com - Presiden Joko Widodo melantik Isdianto sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021. Isdianto dilantik di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Pelantikan Isdianto tersebut mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/P/2018.
Dalam acara ini, Jokowi memandu pengambilan sumpah Isdianto. Sebelumnya, Presiden terlebih dahulu menanyakan kesiapan Isdianto untuk pengambilan sumpah secara agama Islam.
"Apakah Saudara beragama Islam, bersedia mengucapkan sumpah? Saya minta Saudara mengikuti dan mengulangi kata-kata saya," kata Jokowi, Selasa (27/3/2018).
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Riau dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat, nusa dan bangsa," kata Jokowi yang segera ditirukan Isdianto.
Untuk diketahui, Isdianto merupakan adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri periode 2016-2021 yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih.
Pelantikan Isdianto hari ini sendiri berlangsung setelah pengambilan sumpah jabatan Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2018-2023.
Acara pelantikan ini selain juga dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, dihadiri pula oleh sejumlah pejabat negara. Di antaranya adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Ketua MPR Zulkifli Hasan, serta anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan.
Baca Juga: Yuk, Jelajah Kepulauan Riau dengan Bas Kayu
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang