Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional PT Amanah Bersama Ummat alias Abu Tours, biro perjalanan umrah, yang menilap Rp1,8 triliun dana calon jemaahnya.
Selain Abu Tours yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan, Kemenag juga mencabut izin biro perjalanan umrah lainnya yang bermasalah, yakni PT Solusi Balad Lumampah (Bandung), Mustaqbal Prima Wisata Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“Ini adalah sikap tegas kami terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah bermasalah. Pencabutan izinnya berlaku mulai hari ini juga,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nazir Ali di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, perizinan Abu Tours PT SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dicabut karena terbukti gagal memberangkatkan calon jemaah ke Arab Saudi.
Sementara perizinan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Itu setelah asetnya disita polisi terkait kasus First Travel. Interculture ternyata berafiliasi dengan First Travel.
Sebelumnya, CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35) ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (23/3) pekan lalu.
Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1,8 triliun.
Kabid Humas Polda Sulses Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.
Baca Juga: Premium Langka dan Hampir 'Punah' di Jawa, Apa Kata Pertamina?
Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.
Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.
"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak
-
Rektor Paramadina: Penutupan Prodi Visi Jangka Pendek, Kampus Bukan Sekadar Cetak Pekerja!
-
Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
KPAI Ungkap Dugaan Pelanggaran Berlapis di Kasus Daycare Litte Aresha Yogyakarta!
-
Hari Kekayaan Intelektual 2026, Kementerian Hukum Dorong Industri Olahraga dan Inovasi Nasional
-
Duel Lawan Begal! Karyawan Sablon di Jakbar Bersimbah Darah Demi Pertahankan Motor dan HP