Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi mencabut izin operasional PT Amanah Bersama Ummat alias Abu Tours, biro perjalanan umrah, yang menilap Rp1,8 triliun dana calon jemaahnya.
Selain Abu Tours yang berbasis di Makassar, Sulawesi Selatan, Kemenag juga mencabut izin biro perjalanan umrah lainnya yang bermasalah, yakni PT Solusi Balad Lumampah (Bandung), Mustaqbal Prima Wisata Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
“Ini adalah sikap tegas kami terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah bermasalah. Pencabutan izinnya berlaku mulai hari ini juga,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nazir Ali di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Ia mengatakan, perizinan Abu Tours PT SBL dan Mustaqbal Prima Wisata dicabut karena terbukti gagal memberangkatkan calon jemaah ke Arab Saudi.
Sementara perizinan Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Itu setelah asetnya disita polisi terkait kasus First Travel. Interculture ternyata berafiliasi dengan First Travel.
Sebelumnya, CEO Abu Tours Hamzah Mamba (35) ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka dan langsung ditahan, Jumat (23/3) pekan lalu.
Ia diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dana calon peserta umrah. Hamzah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan polisi selama tiga bulan terakhir.
Tidak tanggung-tanggung, Abu Tours diduga menggelapkan dana calon peserta umrah hingga mencapai Rp1,8 triliun.
Kabid Humas Polda Sulses Komisaris Besar Dicky Sondani mengatakan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasang tarif murah untuk umrah guna menarik perhatian banyak calon jemaah.
Baca Juga: Premium Langka dan Hampir 'Punah' di Jawa, Apa Kata Pertamina?
Paket-paket umrah itu dihargai Rp14 juta hingga Rp20 juta. Namun, setelah peserta membayar, pemberangkatan mereka selalu ditunda sejak tahun 2016.
Total 86.720 calon peserta yang belum diberangkatkan dengan nilai kerugian Rp1,8 triliun.
"Travel Abu Tours tidak mampu memberangkatkan calon jemaahnya karena kesulitan dana, setelah uang calon peserta dialihkan ke bisnis lain. Mereka juga mengabaikan tanggung jawab untuk memberangkatkan puluhan ribu jemaah dari 15 provinsi. Tapi memang paling banyak di Sulsel,” terangnya.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan Wibisono mengatakan, Hamzah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider Pasal 372 dan Pasal 378 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia juga dijerat memakai Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka diancam pidana penjara paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Yudhiawan Wibisono.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?
-
Sekolah Rakyat Permanen di Sigi dan Lombok Tengah Diminta Gus Ipul Segera Dipercepat
-
Perkuat Pendidikan, Wamensos Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat Maybrat
-
Anies Ingatkan Indonesia Tak Boleh Bungkam di Tengah Ketidakadilan Global: Ada Kontrak dengan Dunia
-
Dipanggil KPK Saat Praperadilan, Kubu Yaqut Cium Indikasi Intervensi: Ini Sangat Aneh
-
Menhaj Tegaskan Persiapan Haji 2026 Tetap On Schedule di Tengah Situasi Timur Tengah