Suara.com - Empat aset milik PT Abu Tours disita polisi hari ini, Selasa (27/3/2018), dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Aset tersebut antara lain berada di Jalan Kakatua dan Jalan Baji Gau, Makassar berupa tanah dan bangunan.
Awalnya tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel itu mendatangi kantor PT Abu Tours yang cukup besar di Jalan Kakatua.
Kantor itu kemudian dipasangi papan bicara berupa spanduk yang bertulisan “Tanah dan Bangunan ini telah disita berdasarkan surat perintah penyidikan No: Sp. Sidik/05/11/2018/Ditreskrimsus tanggal 27 Februari 2018 dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar No: 415/Pen.Pid/2018/PN MKS tanggal 23 Maret 2018.
Hal serupa dilakukan pula di tiga aset Abu Tours yang ada berada di Jalan Baji Gau yakni, gudang handling dan perlengkapan, ruko aneka printing dan kantor Abu Tours.
“Empat aset Abu Corps kita sita hari ini, yang berada di Jalan Kakatua dan Jalan Baji Gau. Bukan tindak penyegelan, tetapi tindak penyitaan dengan memasang papan bicara memuat informasi kalau aset-aset tersebut disita dan dalam pengawasan Polda Sulsel. Karena bukan penyegelan, maka aktifitas di tempat-tempat itu tetap berjalan,” kata AKP Hendra Haditama, Ketua Tim Penyitaan yang menjabat Perwira Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus di Polda Sulsel.
Diketahui, selain menyita empat aset milik PT Abu Tours, Selasa (27/3/2018), sejumlah aset lainnya juga telah disita. Semuanya masih berada di wilayah Sulawesi Selatan sebagaimana yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisno dalam rilisnya, Jumat (23/3/2018) di Mapolda Sulsel.
Totalnya ada 34 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang diajukan penyitaannya untuk ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Adapun soal rekening, penyidikan telah lakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan Abu Tours.
Selanjutnya, Hamzah Mamba (35), CEO agen perjalanan haji dan umrah itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelenggaraan umrah, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Jumlah calon jemaah yang ditipu dari 15 provinsi wilayah operasional PT Abu Tours ini sebanyak 86.720 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,8 triliun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah Mamba mendekam di ruang tahanan Polda Sulsel. Dia disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Marak Uang Palsu di Jatim
Sore tadi, pantauan di Jalan Baji Gau tepatnya di gudang handling dan perlengkapan jemaah travel Abu Tours yang turut disita polisi itu, masih beraktifitas. Bahkan sejumlah karyawannya sibuk mengurus koper-koper calon jemaah yang akan berangkat, Rabu (28/3/2018) dan Kamis, (29/3/2018).
Selama dua hari itu, akan diberangkatkan sebanyak 737 calon jemaah, terbang bersama pesawat dari Saudi Air Lines.
Kegiatan penyitaan oleh penyidik Polda Sulsel bahkan keluarnya SK pencabutan izin operasional agen perjalanan haji dan umrah itu seolah tidak mempengaruhi kerja keras para karyawan Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaahnya.
“Rabu besok akan diberangkatkan 300 orang dan keesokan harinya akan diberangkatkan lagi 437 orang jadi selama dua hari sebanyak 737 orang,” kata Iman, salah seorang tim handling saat ditemui di gudang handling dan perlengkapan jamaah Abu Tours. (Salviah)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi