Suara.com - Empat aset milik PT Abu Tours disita polisi hari ini, Selasa (27/3/2018), dari Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Aset tersebut antara lain berada di Jalan Kakatua dan Jalan Baji Gau, Makassar berupa tanah dan bangunan.
Awalnya tim penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel itu mendatangi kantor PT Abu Tours yang cukup besar di Jalan Kakatua.
Kantor itu kemudian dipasangi papan bicara berupa spanduk yang bertulisan “Tanah dan Bangunan ini telah disita berdasarkan surat perintah penyidikan No: Sp. Sidik/05/11/2018/Ditreskrimsus tanggal 27 Februari 2018 dan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makassar No: 415/Pen.Pid/2018/PN MKS tanggal 23 Maret 2018.
Hal serupa dilakukan pula di tiga aset Abu Tours yang ada berada di Jalan Baji Gau yakni, gudang handling dan perlengkapan, ruko aneka printing dan kantor Abu Tours.
“Empat aset Abu Corps kita sita hari ini, yang berada di Jalan Kakatua dan Jalan Baji Gau. Bukan tindak penyegelan, tetapi tindak penyitaan dengan memasang papan bicara memuat informasi kalau aset-aset tersebut disita dan dalam pengawasan Polda Sulsel. Karena bukan penyegelan, maka aktifitas di tempat-tempat itu tetap berjalan,” kata AKP Hendra Haditama, Ketua Tim Penyitaan yang menjabat Perwira Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus di Polda Sulsel.
Diketahui, selain menyita empat aset milik PT Abu Tours, Selasa (27/3/2018), sejumlah aset lainnya juga telah disita. Semuanya masih berada di wilayah Sulawesi Selatan sebagaimana yang disampaikan Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Polisi Yudhiawan Wibisno dalam rilisnya, Jumat (23/3/2018) di Mapolda Sulsel.
Totalnya ada 34 aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang diajukan penyitaannya untuk ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Adapun soal rekening, penyidikan telah lakukan pemblokiran terhadap 28 rekening bank yang diduga menampung hasil kejahatan Abu Tours.
Selanjutnya, Hamzah Mamba (35), CEO agen perjalanan haji dan umrah itu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penyelenggaraan umrah, penipuan dan tindak pidana pencucian uang. Jumlah calon jemaah yang ditipu dari 15 provinsi wilayah operasional PT Abu Tours ini sebanyak 86.720 orang dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,8 triliun.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Hamzah Mamba mendekam di ruang tahanan Polda Sulsel. Dia disangkakan melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 64 ayat (2) UU Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak, Marak Uang Palsu di Jatim
Sore tadi, pantauan di Jalan Baji Gau tepatnya di gudang handling dan perlengkapan jemaah travel Abu Tours yang turut disita polisi itu, masih beraktifitas. Bahkan sejumlah karyawannya sibuk mengurus koper-koper calon jemaah yang akan berangkat, Rabu (28/3/2018) dan Kamis, (29/3/2018).
Selama dua hari itu, akan diberangkatkan sebanyak 737 calon jemaah, terbang bersama pesawat dari Saudi Air Lines.
Kegiatan penyitaan oleh penyidik Polda Sulsel bahkan keluarnya SK pencabutan izin operasional agen perjalanan haji dan umrah itu seolah tidak mempengaruhi kerja keras para karyawan Abu Tours untuk memberangkatkan calon jemaahnya.
“Rabu besok akan diberangkatkan 300 orang dan keesokan harinya akan diberangkatkan lagi 437 orang jadi selama dua hari sebanyak 737 orang,” kata Iman, salah seorang tim handling saat ditemui di gudang handling dan perlengkapan jamaah Abu Tours. (Salviah)
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nasib Tragis Bintang Film Dewasa Alami Kerusakan Otak Permanen, Minta Ganti Rugi Rp45 M
-
Berhenti Menggosok Dudukan Toilet Umum dengan Tisu, Ini Cara Membersihkan yang Benar
-
John Herdman Diolok-olok Publik Vietnam Disebut Sok Tahu dan Salah Data
-
Manga Sometimes Even Reality Is a Lie! Diadaptasi Jadi Anime, Tayang 2027
-
Sunscreen Ozzaskin untuk Umur Berapa? Biasa Dipakai Ayu Ting Ting dan Bilqis ke Sekolah
-
Teror di Berlin! Tabrakan Massal di Acara Pride, Kelompok Islam Dituding Jadi Pelaku
-
5 Cara Menghadapi Pasangan Berzodiak Gemini yang Sedang Marah dan Ngambek
-
Bekerja untuk Hidup atau Hidup untuk Bekerja? Menggugat Obsesi pada Produktivitas
-
76 Ketua RT dan RW di Pekanbaru Resmi Dilantik, Bakal Ikuti Retret
-
Kasus Febrie Adriansyah Disorot Media Asing: Ujian Serius Pemerintahan Prabowo