Suara.com - Sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) terpasung persoalan hukum menjadi kegalauan tersendiri bagi Partai Politik (parpol) dan Pemerintah.
Bagaimana tidak, figur yang dielu-elu kan sebagai harapan baru masyarakat di daerah masing-masing, nyatanya tersandung kasus hukum, dan kebanyakan yaitu kasus korupsi.
Minimnya antisipasi saat membuat Undang-Undang, membuat parpol sebagai pemilik 'kendaraan', tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya pasrah menerima keadaan bahwa jagoannya bermasalah secara hukum dan moral. Ini dikarenakan kandidat yang telah ditetapkan KPU, tidak dapat digantikan.
Pemerintah mulai merasakan betapa penetapan sejumlah kandidat kepala daerah sebagai tersangka, menjadi beban demokrasi tersendiri. Sebab itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar diberikan jalan kepada parpol untuk mengganti kandidatnya yang telah tersangkut kasus hukum.
Partai Golkar, memiliki pandangan berbeda dengan usulan Pemerintah. Partai berlambang pohon beringin justru berharap supaya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dengan memberikan peluang pergantian kandidat.
"Golkar sebetulnya mengajukannya bukan perubahan PKPU. Tetapi kita mengsusulkan untuk dibuat Perppu terkait dengan Calon Kepala Daerah yang tekena masalah hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ia mengatakan Perppu lebih tepat untuk memberikan jalan bagi partai menggantikan kandidat yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus hukum.
"Alasannya ada kegentingan yang bersifat memaksa, ada satu lagi karena tidak adanya regulasi yang mengatur, kemudian kekosongan hukum," ujar Ace.
Ia menerangkan sekalipun status hukum tersangka tak menggugurkan status sebagai kandidat, tapi bisa dipastikan bahwa kandidat tersebut tak dapat mengikuti tahapan Pilkada jika sudah ditahan.
"Ini merugikan rakyat, pertama ini merugikan tahapan Pilkada, pasti terganggu. Yang kedua merugikan rakyat sendiri, karena rakyat telah dihadapkan pada pilihan Cakada yang bermasalah secara hukum," tutur Ace.
Baca Juga: Cinta Mati pada Sepak Bola, Indra Sjafri Tolak Tawaran Berpolitik
Oleh karena itu, Partai Golkar berharap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggantikan pasal tentang pergantian kandidat. Sebab, dalam pasal tersebut hanya disebutkan bisa diganti jika meninggal dunia. Mestinya, kasus hukum pun bisa menjadi alasan pergantian kandidat.
"Kalau hanya revisi PKPU itu tidak cukup. Karena di atasnya itu dasarnya adalah UU. Makanya Partai Golkar menyepakati untuk diusulkan semacam Perppu. Dasarnya ada kekosongan hukum terkait dengan Cakada yang terkena kasus hukum," kata Ace.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
Terkini
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
Yaqut Diperiksa KPK, Gus Yahya: Semua Tahu Dia Adik Saya, Silakan Diproses!
-
LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming yang Kerap Tak Disadari Lingkungan Sekitar Anak
-
Kemensos Kirim Ribuan Paket Bantuan Korban Banjir Subang
-
Tegas! 13 Calon Petugas Haji Dipulangkan Saat Diklat karena Indisipliner dan Manipulasi Data
-
Rocky Gerung Bongkar Demokrasi Penuh Pencitraan, Singgung Kultus Individu dan Dinasti
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April