Suara.com - Sejumlah Calon Kepala Daerah (Cakada) terpasung persoalan hukum menjadi kegalauan tersendiri bagi Partai Politik (parpol) dan Pemerintah.
Bagaimana tidak, figur yang dielu-elu kan sebagai harapan baru masyarakat di daerah masing-masing, nyatanya tersandung kasus hukum, dan kebanyakan yaitu kasus korupsi.
Minimnya antisipasi saat membuat Undang-Undang, membuat parpol sebagai pemilik 'kendaraan', tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya pasrah menerima keadaan bahwa jagoannya bermasalah secara hukum dan moral. Ini dikarenakan kandidat yang telah ditetapkan KPU, tidak dapat digantikan.
Pemerintah mulai merasakan betapa penetapan sejumlah kandidat kepala daerah sebagai tersangka, menjadi beban demokrasi tersendiri. Sebab itu, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengusulkan revisi atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum agar diberikan jalan kepada parpol untuk mengganti kandidatnya yang telah tersangkut kasus hukum.
Partai Golkar, memiliki pandangan berbeda dengan usulan Pemerintah. Partai berlambang pohon beringin justru berharap supaya Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perppu) dengan memberikan peluang pergantian kandidat.
"Golkar sebetulnya mengajukannya bukan perubahan PKPU. Tetapi kita mengsusulkan untuk dibuat Perppu terkait dengan Calon Kepala Daerah yang tekena masalah hukum," kata Ketua DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di DPR, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Ia mengatakan Perppu lebih tepat untuk memberikan jalan bagi partai menggantikan kandidat yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus hukum.
"Alasannya ada kegentingan yang bersifat memaksa, ada satu lagi karena tidak adanya regulasi yang mengatur, kemudian kekosongan hukum," ujar Ace.
Ia menerangkan sekalipun status hukum tersangka tak menggugurkan status sebagai kandidat, tapi bisa dipastikan bahwa kandidat tersebut tak dapat mengikuti tahapan Pilkada jika sudah ditahan.
"Ini merugikan rakyat, pertama ini merugikan tahapan Pilkada, pasti terganggu. Yang kedua merugikan rakyat sendiri, karena rakyat telah dihadapkan pada pilihan Cakada yang bermasalah secara hukum," tutur Ace.
Baca Juga: Cinta Mati pada Sepak Bola, Indra Sjafri Tolak Tawaran Berpolitik
Oleh karena itu, Partai Golkar berharap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk menggantikan pasal tentang pergantian kandidat. Sebab, dalam pasal tersebut hanya disebutkan bisa diganti jika meninggal dunia. Mestinya, kasus hukum pun bisa menjadi alasan pergantian kandidat.
"Kalau hanya revisi PKPU itu tidak cukup. Karena di atasnya itu dasarnya adalah UU. Makanya Partai Golkar menyepakati untuk diusulkan semacam Perppu. Dasarnya ada kekosongan hukum terkait dengan Cakada yang terkena kasus hukum," kata Ace.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis