Suara.com - PKS tidak setuju dengan wacana revisi Peraturan KPU atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberi peluang pergantian Calon Kepala Daerah yang berstatus tersangka.
Menurut Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, Pilkada yang konsisten dengan perturan perundang-undangan, akan melahirkan Kepala Daerah yang tak akan melakukan tindakan korupsi atau pelanggaran hukum lainnya.
"UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menyatakan diganti jika berhalangan tetap dan penetapan tersangka tidak menggugurkan hak Cakada," kata Maradani di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Ia menegaskan, apabila ada calon kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka karena perbuatan yang dilakukannya, maka sudah menjadi konsekuensi. Biarkan masyarakat yang menilai, apakah orang itu layak untuk dipilih atau tidak.
Bahkan, PKS tidak peduli meskipun terdapat calon kepala daerah yang diusungnya menjadi tersangka.
"Tidak perlu ada revisi. Karena itu seperti buruk rupa, cermin di belah. Tetap konsisten dengan peraturan yang ada. Itu konsekuensi. Apalagi PKS kan sudah menegaskan, semua Cakadanya menandatangani Pakta Integritas," tutur Arsul.
Namun ia menilai, kondisi ini akan merugikan partai lain yang lebih banyak calonnya menjadi tersangka.
"Yang paling dirugikan justru partai lain yang jauh lebih banyak (Cakada) tersangkanya," kata Mardani.
Berita Terkait
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Iqbal PKS Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: Jangan Hitung-hitungan dengan Rakyat
-
Bukan Pelawak Tapi Anak Petani, Dono Kasino Indro Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Lombok Tengah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka