News / Metropolitan
Kamis, 29 Maret 2018 | 18:43 WIB
Ilustrasi

"Pemesanannya dari mulut ke mulut. Jadi modusnya sangat privat ya," terangnya.

Dalam kasus ini, empat mucikari itu dijerat Pasal 506 KUHP subsider Pasal 296 KUHP subsider Pasal 1 Ayat 2 juncto Pasal 12 juncto Pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Atas penerapan pasal-pasal tersebut, keempatnya terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

Load More