Suara.com - Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman mengecam keras puisi karya Sukmawati Soekarnoputri, karena telah menyinggung perasaan umat Islam di seluruh Indonesia. Khususnya bagi waga Aceh sebagai daerah yang menerapkan Syariat Islam.
Sudirman yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Uma melalui siaran pers yang dikirimkan ke wartawan di Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, Rabu (4/4/2018) menyatakan, bagi masyarakat Aceh, terlepas apapun makna dibalik bait puisinya yang berjudul "Ibu Indonesia", namun jelas sekali terdapat unsur pelecehan agama Islam di dalamnya.
Hal ini sangat disesalkan, mengingat Sukmawati adalah seorang muslim dan terlebih lagi merupakan anak proklamator Sukarno yang merupakan Presiden pertama Republik Indonesia.
"Sangat kita sesalkan seorang Sukmawati telah mempertontonkan sikap dan pernyataan dalam puisinya yang sama sekali tidak layak untuk dilakukan. Karena menyerang perasaan serta menyakiti hati umat Islam seluruh indonesia, khususnya di Aceh yang menerapkan syariat Islam," ungkapnya.
Sudirman melanjutkan, bahwa dirinya tidak habis pikir seorang Sukmawati bisa bersikap mendiskriminasi Islam sebagai agama yang dianut mayoritas rakyat Indonesia. Tindakannya juga mencerminkan sikap anti keberagaman dan anti SARA.
"Terlepas apapun makna dibalik puisinya, bagaimana bisa seorang Sukmawati tidak tahu syariat Islam. Padahal Aceh secara resmi adalah daerah di nusantara yang menerapkan syariat Islam yang diatur resmi dalam aturan pada BAB XVII UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh," terangnya.
Senator yang sangat populer di Aceh ini merasa heran Sukmawati bisa tidak mengetahui aturan perundangan negara yaitu Undang-Undang tentang Pemerintah Aceh.
Padahal sebagai keluarga negarawan seharusnya dirinya memiliki tingkat pengetahuan yang baik serta sikap bijak dan mulia dengan menghormati keberagaman sesuai arti Bhinneka Tunggal Ika.
Atas pernyataan dalam puisi "Ibu Indonesia" yang telah menuai reaksi umat islam. Sukmawati harus memohon maaf kepada seluruh umat Islam di Indonesia dan khususnya Aceh. Selain itu, tuntutan hukum atas dasar laporan yang diadukan oleh umat Islam adalah konsekuensi sebagai dampak reaksi umat Islam Indonesia.
Terkait tuntutan hukum kepada Sukmawati, Sudirman mengharapkan agar penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai aturan hukum berlaku.
Intinya, sebagai negara hukum maka jika suatu tindak warga negara terbukti memiliki unsur pelanggaran hukum maka hukum harus diterapkan tanpa pandang bulu.
"Penegak hukum harus menjalankan tugas sesuai aturan berlaku untuk memastikan hukum berdiri tegak. Jika bukti awal hasil pengaduan beberapa warga negara meyakinkan adanya unsur pelanggaran, maka penegak hukum harus menjalankannya sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu," kata Wakil Ketua PURT DPD RI ini. (Antara)
Berita Terkait
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas