News / Nasional
Rabu, 04 April 2018 | 13:24 WIB
Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (4/4/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Atas perbuatannya, Tonny dijerat pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Load More