Suara.com - Eks Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan sebagai terdakwa pada Rabu (4/4/2018).
Tonny adalah adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, terkait proyek di Dirjen Perhubungan Laut oleh PT Adhiguna Keruktama.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri menanyakan soal perkara awal Tonny yang dijerat melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Pada saat OTT sedang di rumah? " tanya hakim di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).
"Iya, sekitar setengah 8 malam petugas KPK sebanyak lima orang datang ke rumah dinas," jawab Tonny.
Saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah dinasnya, Tonny mengakui, penyidik langsung memeriksa isi dari 33 tas miliknya yang berada di dalam kamar.
"Tas ransel sebanyak 33 isinya apa? " tanya hakim lagi.
"Tas ransel itu isinya uang, tapi saya tidak tahu, pikiran saya hanya Rp 3-4 miliar," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK terhadap 33 tas ransel tersebut, Tonny baru menyadari kalau berisi uang sebanyak Rp 20,74 miliar.
Baca Juga: Korban Bertambah, Polisi Buru Distributor Miras Oplosan di Jaktim
"Jadi 33 tas itu isinya Rp 20 miliar? " tanya hakim.
"Rp 18,9 miliar ditambah dengan empat kartu ATM senilai Rp 1,174," jelas Tonny.
Dalam perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.
Sedianya suap itu diberikan Adi Putra terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.
Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.
Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan berharga lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil