News / Metropolitan
Rabu, 04 April 2018 | 14:25 WIB
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Senin (2/4/2018). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi sedang menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dari sampel darah dan cairan yang muntahkan korban tewas dalam kasus minumas keras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Proses autopsi juga sudah dilakukan untuk mengetahui penyebab matinya korban.

"Masih proses autopsi oleh korban yang meninggal dunia. kemudian darah, muntahan itu juga kita uji lab, autopsi sudah dilakukan kemarin tapi hasilnya belum keluar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar di Polda Metro Jaya, Rabu (4/4/2018).

Penyidik juga melibatkan ahli toksikologi dari tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri untuk mengetahui kandungan campuran miras yang masuk ke dalam tubuh para korban.

"Kemudian teman-teman dari DVI saat ini sudah melimpahkan ada penelitian khusus masalah toksikologi, ada lagi yang dicek soal cairan campuran dalam minuman keras," kata dia.

Polisi telah menetapkan pemilik warung berinisial RS sebagai tersangka menyusul 8 warga yang tewas usai menegak miras yang diracik RS.

Inisial korban tewas akibat miras oplosan itu yakni W (31), AL (38), FS (37), YH (32), SUP (28), M (50), S (40) dan F (32).

Dalam kasus ini, lelaki tamatan SMA itu dijerat Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 KUHP tentang Penjualan Barang yang Menyebabkan Kematian Orang Lain. RS kini telah mendekam di rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Korban Bertambah, Polisi Buru Distributor Miras Oplosan di Jaktim

Load More