Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (4/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Aditya.
Namun, saksi Yudi Midu dalam kesaksiannya malah meringankan Aditya dengan mengatakan bahwa Politikus Golkar tersebut adalah putra terbaik dari Sulawesi Utara. Bahkan konstituen anggota Komisi XI DPR RI tersebut di Sulut menginginkan Aditya cepat kembali menemui mereka, seperti dalam momen reses.
Hal itu disampaikan saksi ketika ditanya tentang siapa sosok Aditya dimata warga Sulut oleh jaksa dan penasihat hukum terdakwa.
"Mereka juga berharap agar hukumannya diringankan,karna pak Adit adalah putra terbaik yang dimiliki Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya," katanya saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungut Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Selain Yudi, saksi lainnya yang adalah staf administrasi di DPR RI Muhamad Zakir Sani juga mengamini pernyataan Yudi. Sebab, Aditya dinilai telah berjasa dalam membangun usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masyarakat Sulut dan Bolaang Mongondow Raya.
"Pak Adit mampu membina para pengusaha-pengusaha menengah dan kecil, kayak UMKM. Karnanya, para pelaku usaha di Sulut berharap agar ADM bisa kembali secepatnya mengabdi untuk bangsa dan masyarakat BMR," kata Zakir.
Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.
Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.
Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.
Baca Juga: KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas