News / Nasional
Rabu, 04 April 2018 | 17:15 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (4/4/2018). (suara.com/Nikolaus Tolen)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa Aditya Anugerah Moha, Rabu (4/4/2018). Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan lima orang saksi untuk membuktikan dakwaan terhadap Aditya.

Namun, saksi Yudi Midu dalam kesaksiannya malah meringankan Aditya dengan mengatakan bahwa Politikus Golkar tersebut adalah putra terbaik dari Sulawesi Utara. Bahkan konstituen anggota Komisi XI DPR RI tersebut di Sulut menginginkan Aditya cepat kembali menemui mereka, seperti dalam momen reses.

Hal itu disampaikan saksi ketika ditanya tentang siapa sosok Aditya dimata warga Sulut oleh jaksa dan penasihat hukum terdakwa.

"Mereka juga berharap agar hukumannya diringankan,karna pak Adit adalah putra terbaik yang dimiliki Sulut khususnya Bolaang Mongondow Raya," katanya saat bersaksi di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungut Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain Yudi, saksi lainnya yang adalah staf administrasi di DPR RI Muhamad Zakir Sani juga mengamini pernyataan Yudi. Sebab, Aditya dinilai telah berjasa dalam membangun usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di masyarakat Sulut dan Bolaang Mongondow Raya.

"Pak Adit mampu membina para pengusaha-pengusaha menengah dan kecil, kayak UMKM. Karnanya, para pelaku usaha di Sulut berharap agar ADM bisa kembali secepatnya mengabdi untuk bangsa dan masyarakat BMR," kata Zakir.

Dalam kasus ini, Aditya Moha didakwa menyuap hakim sekaligus Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono. Politisi Partai Golkar itu didakwa memberi suap 80 ribu dolar Singapura kepada Sudiwardono.

Menurut jaksa, uang sebesar itu diberikan agar penahanan terhadap Marlina Moha Siahaan tidak dilakukan. Marlina yang adalah ibu terdakwa, terjerat dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara tahun 2010.

Saat itu, Marlina yang divonis penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti bersalah di pengadilan tingkat pertama, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Manado.

Baca Juga: KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri

Load More