News / Nasional
Rabu, 04 April 2018 | 20:26 WIB
Sekretaris Jenderal Kemnkumham Bambang Rantam Sariwanto (Kiri) bersama Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mardjoeki [Suara.com/Arief Apriadi]

Suara.com - Kementrian Hukum dan Ham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) akan memberikan sanksi tegas bagi petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terbukti melakukan praktik peredaran narkoba.

"Jelas, diberhentikan. Sudah 200-an orang (petugas lapas) yang diberhentikan pertahun," ungkap Sekertaris Jendral Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto disela-sela Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan tahun 2018 di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Menurut Bambang, hal itu dilakukan sebagai upaya Kemenkumham dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk menguatkan tata laksana dan penerapan standar operasional (SOP) di lembaga pemasyarakatan.

Sejalan dengan itu, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Mardjoeki mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya kebijakan memberhentikan pegawai bandel cukup efektif dalam mengurangi praktik peredaran narkoba di kawasan lapas.

"Jadi trennya (praktik peredaran narkoba) menurun ya, di 2015 mencapai 200 sekian pegawai (yang dikeluarkan), tahun 2016 itu menurun, tahun 2017 itu ada 137 (pegawai) yang dikeluarkan," kata Mardjoeki di Hotel Sari Pan Pacifik, Rabu (4/4/2018).

Mardjoeki pun menghimbau, kebijakan tegas Kemenkumham dan Ditjen PAS harus dijadikan refleksi bahwa tak ada lagi ruang bagi para oknum yang ingin menyalahgunakan wewenangnya di kawasan lembaga pemasyarakatan.

Load More