Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat penyebar hoaks ”Saracen”, karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4/2018), Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti diwartakan Antara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian.
Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan, Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri, yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut Jasriadi memanipulasi KTP yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.
Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan KTP atas nama Suarni, lalu mengubah nama itu menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian, terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen, sebagai syarat verifikasi akun Facebook tersebut. Namun, hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Baca Juga: Polisi: Foto dan Video Pembunuh Hunaedi Sudah Ditangkap, Hoaks
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.
Meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi kepada awak media mengatakan, akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan, bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook.
”Izin itu diberikan Sri setelah saya diminta memulihkan akunnya. Terlebih, saat mengakses akun Facebook Sri, saya tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi,” terangnya.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Sah! Di Malaysia Pembuat dan Penyebar Hoaks Akan Dibui 6 Tahun
-
Mabes Polri: Jumlah Kasus Hoaks Meningkat saat Kampanye Pilkada
-
Jelang Pilkada, Jokowi Minta Warga Tak Mempan 'Ditembak' Hoaks
-
Bareskrim Masih Bidik Jaringan Komplotan Hoaks Muslim Cyber Army
-
Efek Saracen dan MCA Turun, Berita Hoax Telur Palsu Tambah Marak
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok