Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat penyebar hoaks ”Saracen”, karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4/2018), Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti diwartakan Antara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian.
Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan, Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri, yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut Jasriadi memanipulasi KTP yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.
Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan KTP atas nama Suarni, lalu mengubah nama itu menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian, terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen, sebagai syarat verifikasi akun Facebook tersebut. Namun, hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Baca Juga: Polisi: Foto dan Video Pembunuh Hunaedi Sudah Ditangkap, Hoaks
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.
Meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi kepada awak media mengatakan, akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan, bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook.
”Izin itu diberikan Sri setelah saya diminta memulihkan akunnya. Terlebih, saat mengakses akun Facebook Sri, saya tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi,” terangnya.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Sah! Di Malaysia Pembuat dan Penyebar Hoaks Akan Dibui 6 Tahun
-
Mabes Polri: Jumlah Kasus Hoaks Meningkat saat Kampanye Pilkada
-
Jelang Pilkada, Jokowi Minta Warga Tak Mempan 'Ditembak' Hoaks
-
Bareskrim Masih Bidik Jaringan Komplotan Hoaks Muslim Cyber Army
-
Efek Saracen dan MCA Turun, Berita Hoax Telur Palsu Tambah Marak
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan