Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Jasriadi, yang disebut-sebut sebagai ketua sindikat penyebar hoaks ”Saracen”, karena dinilai terbukti melakukan akses ilegal media sosial Facebook.
Dalam pembacaan putusannya di Pekanbaru, Jumat (6/4/2018), Ketua Majelis Hakim Asep Koswara menyatakan Jasriadi terbukti melanggar Pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik.
"Menyatakan terdakwa Jasriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun. Menjatuhkan pidana terhadap jasriadi dengan pidana penjara selama sepuluh bulan," kata Hakim Asep seperti diwartakan Antara.
Hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah dalam mengendalikan akun Facebook milik Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan terpidana ujaran kebencian.
Pada saat Jasriadi mengakses akun itu, Mabes Polri telah menjadikan akun Facebook milik Sri sebagai salah satu barang bukti penyidikan ujaran kebencian.
Hakim mengatakan, Jasriadi terbukti mengkases akun facebook pribadi Sri Rahayu pada 5 Agustus 2017. Akses itu dilakukan Jasriadi tanpa seizin Sri, yang sebelumnya telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Desember 2017 lalu.
Sementara untuk dakwaan lainnya yang menyebut Jasriadi memanipulasi KTP yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), hakim menyatakan hal itu tidak terbukti.
Dalam perkara manipulasi data ini, JPU sebelumnya menuduh terdakwa Jasriadi melakukan pemalsuan KTP atas nama Suarni, lalu mengubah nama itu menggunakan aplikasi Photoshop menjadi Saracen.
Kemudian, terdakwa menggunakan identitas KTP saksi Suarni yang telah diubah menjadi identitas atas nama Saracen seoalah-olah data otentik milik Saracen, sebagai syarat verifikasi akun Facebook tersebut. Namun, hakim menyatakan tuduhan itu tidak terbukti.
Baca Juga: Polisi: Foto dan Video Pembunuh Hunaedi Sudah Ditangkap, Hoaks
Vonis yang diterapkan hakim sendiri jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU, yakni 2 tahun penjara.
Meskipun vonis yang diterima Jasriadi lebih ringan, terdakwa dan kuasa hukumny menyatakan banding. Begitu juga JPU juga menyatakan banding atas vonis tersebut.
Jasriadi kepada awak media mengatakan, akan menempuh langkah hukum lebih tinggi terkait putusan tersebut.
Dia mengklaim putusan hakim tidak relevan dengan fakta persidangan, bahwa sebenarnya dia memperoleh izin dari Sri untuk mengakses akun Facebook.
”Izin itu diberikan Sri setelah saya diminta memulihkan akunnya. Terlebih, saat mengakses akun Facebook Sri, saya tidak pernah menghilangkan bukti-bukti unggahan ujaran kebencian yang menjadi alat bukti polisi,” terangnya.
"Saya menolak atas putusan ini karena banyak hal yang bertolak belakang, ini akan saya perjuangkan, karena ini menyangkut jasa penyedia layanan dan jasa penggunanya," tambahnya.
Berita Terkait
-
Sah! Di Malaysia Pembuat dan Penyebar Hoaks Akan Dibui 6 Tahun
-
Mabes Polri: Jumlah Kasus Hoaks Meningkat saat Kampanye Pilkada
-
Jelang Pilkada, Jokowi Minta Warga Tak Mempan 'Ditembak' Hoaks
-
Bareskrim Masih Bidik Jaringan Komplotan Hoaks Muslim Cyber Army
-
Efek Saracen dan MCA Turun, Berita Hoax Telur Palsu Tambah Marak
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Studi Oxford: Hampir Separuh Penduduk Dunia Terancam Panas Ekstrem pada 2050
-
Diduga Adu Kecepatan, 4 Fakta SUV Mewah Jetour T2 hangus Terbakar Usai Ditabrak BMW di Tol Jagorawi
-
Geger Temuan PPATK, Rp992 Triliun Perputaran Duit Tambang Emas Ilegal, Siapa 'King Maker'-nya?
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku