Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, divonis hukuman penjara selama 24 tahun penjara, setalah dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (6/4/2018).
Majelis hakim, seperti dilansir Anadolu Agency, menilai perempuan pertama yang menjadi presiden Korsel itu terbukti menyalahgunakan wewenang dan penggelapan uang.
Vonis 24 tahun penjara kepada Geyn-hye tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 30 tahun penjara.
Park dan para jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Skandal yang menyebabkan pemecatan Park berawal ketika rekan dekatnya, Choi Soon-sil, terungkap mencampuri urusan pemerintahan.
Padahal, perempuan itu tidak memiliki jabatan resmi, tapi dikenal sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Geun-hye.
Choi “menjual” nama Geun-hye untuk memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan donasi ke sejumlah yayasan yang dibinanya.
Pada Desember 2016, Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Park.
Baca Juga: Dybala Hattrick, Juventus Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park pada Maret 2017.
Jaksa menuding Park menerima suap sebesar USD3,43 juta dari Badan Intelijen Nasional (NIS) pada 2013 dan 2016,serta menerima uang dari tiga petinggi intelijen setiap bulan.
Berita Terkait
-
Pakar HI: Perdamaian Korut dan Korsel Butuh Proses Panjang
-
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
-
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
-
Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut
-
KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting