Suara.com - Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye, divonis hukuman penjara selama 24 tahun penjara, setalah dinyatakan bersalah atas tindakan penyalahgunaan wewenang dan korupsi.
Vonis tersebut diberikan majelis hakim di Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Jumat (6/4/2018).
Majelis hakim, seperti dilansir Anadolu Agency, menilai perempuan pertama yang menjadi presiden Korsel itu terbukti menyalahgunakan wewenang dan penggelapan uang.
Vonis 24 tahun penjara kepada Geyn-hye tersebut lebih rendah dari permintaan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya meminta hukuman 30 tahun penjara.
Park dan para jaksa memiliki hak untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Skandal yang menyebabkan pemecatan Park berawal ketika rekan dekatnya, Choi Soon-sil, terungkap mencampuri urusan pemerintahan.
Padahal, perempuan itu tidak memiliki jabatan resmi, tapi dikenal sebagai seorang pengusaha yang dekat dengan Geun-hye.
Choi “menjual” nama Geun-hye untuk memaksa sejumlah pengusaha untuk memberikan donasi ke sejumlah yayasan yang dibinanya.
Pada Desember 2016, Parlemen Korea Selatan memutuskan untuk memulai penyelidikan terhadap Park.
Baca Juga: Dybala Hattrick, Juventus Makin Kokoh di Puncak Klasemen
Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memakzulkan Park pada Maret 2017.
Jaksa menuding Park menerima suap sebesar USD3,43 juta dari Badan Intelijen Nasional (NIS) pada 2013 dan 2016,serta menerima uang dari tiga petinggi intelijen setiap bulan.
Berita Terkait
-
Pakar HI: Perdamaian Korut dan Korsel Butuh Proses Panjang
-
Cuma Lecet, Perawat Kaget Setnov Berteriak Minta Diperban
-
Pegawai Medika Permata Hijau Kembali Beraksi di Sidang Fredrich
-
Sidang Suap Hakim, Aditya Moha Dipuji Sebagai Putra Terbaik Sulut
-
KPK Bahas Penerbitan Sertifikat HGB PT KPJ dengan Polda Kepri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba