Suara.com - Mohammad Toyibi, dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengungkapkan, tak ada sedikit pun benjol di dahi bagian kiri Setya Novanto seusai kecelakaan tunggal tanggal 16 November 2017.
Toyibi mengakui hal itu dalam persidangan dokter Bimanesh Sutarjo yang terseret perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Senin (9/4/2018).
Pernyataan Toyibi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, membantah pernyataan pengacara Setnov kala itu, Fredrich Yunadi, yang menuturkan terdapat benjolan sebesar kue Bakpao di dahi kliennya.
"Tidak ada benjolan, sama sekali, tak ada," kata Toyibi.
Toyibi mengatakan, saat memeriksa mantan Ketua DPR tersebut pada Jumat (17/11/2017), hanya melihat luka lecet di dahi bagian kiri. Itu pun sudah diperban oleh perawat.
"Cuma ada luka lecet di kening kiri kalau tida salah. Dibalut sesuatu, ada merah, ada lecet. Ada perban tapi tersingkap sedikit, luka lecetnya kelihatan," kata Toyibi.
Dia mengatakan, bisa melihat kondisi dahi Setnov karena perban yang membalut tak terpasang baik. Dia menduga, perban tersebut hanya ditempel oleh petugas rumah sakit.
"Perbannya bukan betulan (benar-benar diperban karena sakit), kayaknya hanya ditempelkan, cuma seperti dililit," tuturnya.
Toyibi mengatakan, bagian lain yang sempat dilihatnya seusai kecelakaan tersebut adalah bagian dada Setnov.
Baca Juga: Ratna: Pajak Saya yang Gaji Anies, Kok Tak Boleh Telepon
Menurutnya, tidak ada luka lebam yang terdapat di bagian dada Setnov seperti yang disampaikan Fredrich.
"Tempat lain tak lihat, saya lihat muka. Bagian pemeriksaan saya buka dada, di dada mulus tidak ada masalah," tutup Toyibi.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka