Suara.com - Mohammad Toyibi, dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengungkapkan, tak ada sedikit pun benjol di dahi bagian kiri Setya Novanto seusai kecelakaan tunggal tanggal 16 November 2017.
Toyibi mengakui hal itu dalam persidangan dokter Bimanesh Sutarjo yang terseret perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Senin (9/4/2018).
Pernyataan Toyibi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, membantah pernyataan pengacara Setnov kala itu, Fredrich Yunadi, yang menuturkan terdapat benjolan sebesar kue Bakpao di dahi kliennya.
"Tidak ada benjolan, sama sekali, tak ada," kata Toyibi.
Toyibi mengatakan, saat memeriksa mantan Ketua DPR tersebut pada Jumat (17/11/2017), hanya melihat luka lecet di dahi bagian kiri. Itu pun sudah diperban oleh perawat.
"Cuma ada luka lecet di kening kiri kalau tida salah. Dibalut sesuatu, ada merah, ada lecet. Ada perban tapi tersingkap sedikit, luka lecetnya kelihatan," kata Toyibi.
Dia mengatakan, bisa melihat kondisi dahi Setnov karena perban yang membalut tak terpasang baik. Dia menduga, perban tersebut hanya ditempel oleh petugas rumah sakit.
"Perbannya bukan betulan (benar-benar diperban karena sakit), kayaknya hanya ditempelkan, cuma seperti dililit," tuturnya.
Toyibi mengatakan, bagian lain yang sempat dilihatnya seusai kecelakaan tersebut adalah bagian dada Setnov.
Baca Juga: Ratna: Pajak Saya yang Gaji Anies, Kok Tak Boleh Telepon
Menurutnya, tidak ada luka lebam yang terdapat di bagian dada Setnov seperti yang disampaikan Fredrich.
"Tempat lain tak lihat, saya lihat muka. Bagian pemeriksaan saya buka dada, di dada mulus tidak ada masalah," tutup Toyibi.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Nadiem Sindir Perlakuan 'Spesial' Kejagung ke Febrie Adriansyah: Saya Langsung Diborgol
-
Top Skor AFF 2026 Memanas! Mitchell Baker Kini Dikejar Ketat Wing Naing Tun
-
Smartfren Luncurkan Unlimited 5G di Semarang, Perkuat Jaringan Digital di Jawa Tengah
-
Profil John van den Brom Pelatih FC Twente yang Usir Mees Hilgers, Suka Ribut dan Ngomong Kasar
-
Mas Dhito Kembali Salurkan 216 Bantuan Pertanian Bagi Petani Guna Dukung Peningkatan Produksi
-
Empat Buronan Pemerintah China Dideportasi dari Semarang, Diduga Terlibat Love Scamming
-
Cakar Kurir Paket, Istri Nelayan Akhirnya Bebas dari Penjara
-
Purbaya Caplok 60% Saham KCIC, Utang Whoosh Kini Tanggung Jawab Kemenkeu
-
Nissan Navara PRO-4X Tampil Gagah di GIIAS 2026 dengan Mesin Turbo Diesel
-
37 Ribu Siswa Keracunan MBG, Amnesty International Desak Pemerintah Hentikan Program