Suara.com - Mohammad Toyibi, dokter Spesialis Jantung Rumah Sakit Medika Permata Hijau mengungkapkan, tak ada sedikit pun benjol di dahi bagian kiri Setya Novanto seusai kecelakaan tunggal tanggal 16 November 2017.
Toyibi mengakui hal itu dalam persidangan dokter Bimanesh Sutarjo yang terseret perkara merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto, Senin (9/4/2018).
Pernyataan Toyibi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, membantah pernyataan pengacara Setnov kala itu, Fredrich Yunadi, yang menuturkan terdapat benjolan sebesar kue Bakpao di dahi kliennya.
"Tidak ada benjolan, sama sekali, tak ada," kata Toyibi.
Toyibi mengatakan, saat memeriksa mantan Ketua DPR tersebut pada Jumat (17/11/2017), hanya melihat luka lecet di dahi bagian kiri. Itu pun sudah diperban oleh perawat.
"Cuma ada luka lecet di kening kiri kalau tida salah. Dibalut sesuatu, ada merah, ada lecet. Ada perban tapi tersingkap sedikit, luka lecetnya kelihatan," kata Toyibi.
Dia mengatakan, bisa melihat kondisi dahi Setnov karena perban yang membalut tak terpasang baik. Dia menduga, perban tersebut hanya ditempel oleh petugas rumah sakit.
"Perbannya bukan betulan (benar-benar diperban karena sakit), kayaknya hanya ditempelkan, cuma seperti dililit," tuturnya.
Toyibi mengatakan, bagian lain yang sempat dilihatnya seusai kecelakaan tersebut adalah bagian dada Setnov.
Baca Juga: Ratna: Pajak Saya yang Gaji Anies, Kok Tak Boleh Telepon
Menurutnya, tidak ada luka lebam yang terdapat di bagian dada Setnov seperti yang disampaikan Fredrich.
"Tempat lain tak lihat, saya lihat muka. Bagian pemeriksaan saya buka dada, di dada mulus tidak ada masalah," tutup Toyibi.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017 untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Bimanesh diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Dokter Toyibi: Setnov Sehat saat Diperiksa Usai Kecelakaan
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?
-
Wamenko Otto Hasibuan Sebut Korporasi Kini Jadi Subjek Hukum Pidana, Dunia Usaha Wajib Adaptasi
-
Kepala Pajak Banjarmasin Mulyono Kena OTT KPK, Modus 'Main' Restitusi PPN Kebun Terbongkar
-
Terungkap! Abraham Samad Akui Diajak Menhan Sjafrie Bertemu Prabowo di Kertanegara
-
Kala Pramono Tawarkan Bantuan Armada Sampah untuk Tangsel ke Andra Soni
-
Abraham Samad Ungkap Pertemuan dengan Prabowo: Soal Perbaikan IPK Tidak Boleh Omon-omon