Suara.com - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, mengungkapkan Setya Novanto dalam kondisi sehat saat diperiksa sehari setelah kecelakaan tunggal, 17 November 2017.
Mantan Ketua DPR tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan jantung, seperti klaim pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.
Toyibi mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Saya menerima surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto. Pesan itu saya dapat dari dokter Bimanesh," kata Toyibi.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Toyibi memenuhi permintaah Bimanesh untuk memeriksa keadaan Setnov yang kala itu disebutnya dalam keadaan sadar.
"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," kata Toyibi.
Setelah memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dirinya didatangi oleh dokter KPK bernama Yohanes.
Dokter Yohanes bertanya kepada Toyibi mengenai keadaan medis terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tersebut.
"Dokter Yohanes bertanya seperti ini, ‘Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak?’ begitu," kata Toyibi menirukan pertanyaan dokter KPK.
Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Diduga Profesional dan Bernyali
"Saya jawab tak ada masalah untuk dibawa," kata Toyibi.
Setelah memeriksa tekanan jantung Setnov yang ternyata sehat, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diangkut KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa data agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
-
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan