Suara.com - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, mengungkapkan Setya Novanto dalam kondisi sehat saat diperiksa sehari setelah kecelakaan tunggal, 17 November 2017.
Mantan Ketua DPR tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan jantung, seperti klaim pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.
Toyibi mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Saya menerima surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto. Pesan itu saya dapat dari dokter Bimanesh," kata Toyibi.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Toyibi memenuhi permintaah Bimanesh untuk memeriksa keadaan Setnov yang kala itu disebutnya dalam keadaan sadar.
"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," kata Toyibi.
Setelah memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dirinya didatangi oleh dokter KPK bernama Yohanes.
Dokter Yohanes bertanya kepada Toyibi mengenai keadaan medis terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tersebut.
"Dokter Yohanes bertanya seperti ini, ‘Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak?’ begitu," kata Toyibi menirukan pertanyaan dokter KPK.
Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Diduga Profesional dan Bernyali
"Saya jawab tak ada masalah untuk dibawa," kata Toyibi.
Setelah memeriksa tekanan jantung Setnov yang ternyata sehat, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diangkut KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa data agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
-
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta
-
Masih Nunggak, Kejagung Sita Aset Musim Mas dan Permata Hijau Group
-
Sultan Najamudin: Semua Mantan Presiden RI yang Telah Berpulang Layak Diberi Gelar Pahlawan
-
Tragis! Siswa Internasional Pahoa Jatuh dari Lantai 8: Fakta Baru Terungkap
-
Bela Soeharto dari Tuduhan Genosida, Fadli Zon: Nggak Pernah Ada Buktinya
-
Korupsi Minyak Pertamina: 8 Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan, Riza Chalid Lolos?
-
KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' Gubernur Riau, PKB: Buka Seterang-terangnya, Siapa di Balik Itu?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak Rumah Sakit, Menko PMK Pratikno Turun Tangan