Suara.com - Dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Medika Permata Hijau Mohammad Toyibi, mengungkapkan Setya Novanto dalam kondisi sehat saat diperiksa sehari setelah kecelakaan tunggal, 17 November 2017.
Mantan Ketua DPR tersebut tidak mengalami gangguan kesehatan jantung, seperti klaim pengacaranya kala itu, Fredrich Yunadi.
Toyibi mengakui hal tersebut saat dihadirkan sebagai saksi persidangan kasus merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
"Saya menerima surat melalui pesan singkat Whatsapp untuk memeriksa Setya Novanto. Pesan itu saya dapat dari dokter Bimanesh," kata Toyibi.
Selanjutnya, sekitar pukul 10.30 WIB, Toyibi memenuhi permintaah Bimanesh untuk memeriksa keadaan Setnov yang kala itu disebutnya dalam keadaan sadar.
"Setelah saya periksa pasien ini (Setya Novanto) tidak ada masalah di jantungnya," kata Toyibi.
Setelah memeriksa Novanto di ruang 323, lanjut Toyibi, dirinya didatangi oleh dokter KPK bernama Yohanes.
Dokter Yohanes bertanya kepada Toyibi mengenai keadaan medis terdakwa kasus korupsi dana proyek KTP elektronik tersebut.
"Dokter Yohanes bertanya seperti ini, ‘Dok sebenarnya pasien ini transportable (bisa dibawa) atau tidak?’ begitu," kata Toyibi menirukan pertanyaan dokter KPK.
Baca Juga: Pembunuh Pensiunan TNI AL Diduga Profesional dan Bernyali
"Saya jawab tak ada masalah untuk dibawa," kata Toyibi.
Setelah memeriksa tekanan jantung Setnov yang ternyata sehat, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diangkut KPK ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Dalam perkara ini, Bimanesh Sutarjo didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Dia dan Fredrich Yunadi disebut merekayasa data agar Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK.
Dalam perkara ini, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Rintangi Penyidikan Setnov, Jaksa Hadirkan Eks Wartawan Metro TV
-
Klaim Terus Dipersulit KPK, Fredrich Yunadi Minta Pindah Rutan
-
Obatnya Ditahan KPK, Fredrich Ngadu ke Majelis Hakim
-
Bantah Yunadi, Satpam: Tiba di RS, Setnov Sadar dan Tak Berdarah
-
Diprotes KPK karena Pakai Kata 'Situ', Fredrich Yunadi Murka
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka