Suara.com - Pemilik PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan mengaku memiliki bekingan di kepolisian saat hendak ditangkap terkait kasus penyalanggunan narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara.
Bahkan, bos pabrik kertas itu sesumbar tak akan diproses hukum karena memiliki kenalan anggota polisi.
"Tersangka (Gunarko) menyampaikan bahwa saya tidak akan ditangkap walaupun saya menggunakan narkoba karena saya dekat dengan ada teman polisi, saya enggak mungkin ditangkap. Karena saya dekat dengan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Argo menyampaikan, alasan Gunarko menyebut kenal dekat anggota polisi agar bisa mengelabui petugas. Nyatanya, kata dia, tak ada satu pun anggota polisi yang kenal dengan tersangka.
"Kita lakukan penangkapan. Jadi omongan itu ternyata tidak terbukti kalau dia dekat, dan dia memang kenal ada beberapa anggota polisi. Kenyataannya dia tangkap," katanya.
Argo juga memastikan tidak ada anggota polisi yang melakukan pembelaan ketika Gunarko diringkus.
"Kalau dibela tidak ada. Namanya polisi itu kenal banyak orang wajar tapi dia memproklamirkan sendiri bahwa dia ada lah yang dikenal beberapa polisi. Merasa percaya diri," kata Argo.
Argo juga menegaskan, polisi tak akan tebang pilih untuk memproses hukum termasuk kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, penindakan terhadap tersangka kasus narkoba sudah menjadi instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
"Tapi tidak ada alasan, buat kepolisian penggunaan narkoba sudah sesuai digariskan bapak kapolda," tandasnya.
Baca Juga: Mau Umrah, Ustaz Agung Dibekuk BNN karena Bawa Sabu
Dalam penggerebekan di Hotel Sunlake pada Sabtu (7/4/2018) lalu, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,60 gram di dalam saku celana Gunarko. Polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.
Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ammar Zoni Minta Dokter Kamelia Urus Surat Nikah, Sang Kekasih Respons Belum Siap
-
Dijebak Kru yang Ternyata Intel BNN, Detik-Detik Andika Kangen Band Ditangkap
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Habib Jafar Menangis Saat Tahu Onad Pakai Narkoba, Responnya Bikin Haru!
-
BNN Umumkan Hasil Operasi Bersama, Amankan 1.259 Tersangka dan Berbagai Barang Bukti Narkotika
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- Biodata dan Pendidikan Gus Elham Yahya yang Viral Cium Anak Kecil
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian
-
Korlantas Polri Gelar Operasi Zebra 2025 dari 17 November, Ini Tujuan Utamanya
-
Kahiyang Ayu Angkat Pesona Batik Sumut di Gebyar Kriya Nusantara dan Jogja ITTAF 2025
-
Gubernur Bobby Nasution Lepas Peserta GIXA North Sumatera 2025
-
Detik-detik Pencarian Korban Longsor Cilacap, BNPB Ingat Pesan Prabowo
-
Rosan Ungkap Pertemuan Raja Yordania Dengan Danantara, Ada Tawaran Tiga Proyek Investasi
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Peluk Hangat Prabowo Lepas Kepulangan Raja Yordania dari Halim, Begini Momennya
-
Usai Ada Putusan MK, Prabowo Diminta Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil