Suara.com - Pemilik PT Putra Daya Perkasa, Gunarko Papan mengaku memiliki bekingan di kepolisian saat hendak ditangkap terkait kasus penyalanggunan narkoba jenis sabu-sabu di Hotel Sunlake, Sunter, Jakarta Utara.
Bahkan, bos pabrik kertas itu sesumbar tak akan diproses hukum karena memiliki kenalan anggota polisi.
"Tersangka (Gunarko) menyampaikan bahwa saya tidak akan ditangkap walaupun saya menggunakan narkoba karena saya dekat dengan ada teman polisi, saya enggak mungkin ditangkap. Karena saya dekat dengan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Argo menyampaikan, alasan Gunarko menyebut kenal dekat anggota polisi agar bisa mengelabui petugas. Nyatanya, kata dia, tak ada satu pun anggota polisi yang kenal dengan tersangka.
"Kita lakukan penangkapan. Jadi omongan itu ternyata tidak terbukti kalau dia dekat, dan dia memang kenal ada beberapa anggota polisi. Kenyataannya dia tangkap," katanya.
Argo juga memastikan tidak ada anggota polisi yang melakukan pembelaan ketika Gunarko diringkus.
"Kalau dibela tidak ada. Namanya polisi itu kenal banyak orang wajar tapi dia memproklamirkan sendiri bahwa dia ada lah yang dikenal beberapa polisi. Merasa percaya diri," kata Argo.
Argo juga menegaskan, polisi tak akan tebang pilih untuk memproses hukum termasuk kepada kalangan pengusaha. Menurutnya, penindakan terhadap tersangka kasus narkoba sudah menjadi instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis.
"Tapi tidak ada alasan, buat kepolisian penggunaan narkoba sudah sesuai digariskan bapak kapolda," tandasnya.
Baca Juga: Mau Umrah, Ustaz Agung Dibekuk BNN karena Bawa Sabu
Dalam penggerebekan di Hotel Sunlake pada Sabtu (7/4/2018) lalu, polisi menyita sabu-sabu seberat 4,60 gram di dalam saku celana Gunarko. Polisi juga menemukan sabu-sabu seberat 0,24 gram, satu butir pil ekstasi dan alat hisap sabu.
Terkait kasus ini, Gunarko dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sambil Nangis, Ammar Zoni Sebut Perceraian dengan Irish Bella Pemicu Kehancuran Mentalnya
-
Wakalemdiklat Polri Ungkap Data Peserta Didik Bermasalah 2025: Narkoba, Joki, hingga Kasus Kematian
-
Bakal Bikin Mewek! Ammar Zoni Siapkan Pledoi 100 Halaman Lebih: Berharap Bebas dari Tuntutan 9 Tahun
-
Kasus Narkoba Guncang TNI AD: Koptu YP Diamankan di Jakarta Timur
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar