Suara.com - Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi.
Kelima tersangka yang telah diringkus tersebut adalah SY, SP, RF, AB dan M.
"Dari lima (tersangka) ini berhasil kami proses. Satu berinisial AM masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Aksi pengeroyokan ini, kata Edy, berawal ketika AS tertangkap basah hendak membobol kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp1,8 juta.
Pencurian itu diketahui oleh seorang pengurus masjid berinisial MS seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Namun, ketika hendak melaporkan aksi pencurian itu kepada Ketua Rukun Warga, AS malah dikeroyok warga yang sudah berkerumun tak jauh dari lokasi masjid.
"Namun karena banyak warga, sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban atau pelaku meninggal dunia," kata Edy.
Kanit Resrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terbilang cepat. Sebab, kejadian pencurian itu bersamaan saat salah satu warga sedang menggelar hajatan.
"Kebetulan di sana juga ada yang lagi mau hajatan nah banyak warga," kata Rulian.
Baca Juga: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ini 'Pledoi' Dosen UI Ade Armando
Sebelum dihakimi massa, pencuri kotak amal itu diseret ke luar masjid. Setelah itu, massa langsung menghajar AS hingga tewas.
"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.
"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,
Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag