Suara.com - Polisi telah menetapkan lima warga sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan AS (45), maling kotak amal di Masjid Jami An Nur, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (7/4/2018) pagi.
Kelima tersangka yang telah diringkus tersebut adalah SY, SP, RF, AB dan M.
"Dari lima (tersangka) ini berhasil kami proses. Satu berinisial AM masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu di kantornya, Selasa (10/4/2018).
Aksi pengeroyokan ini, kata Edy, berawal ketika AS tertangkap basah hendak membobol kotak amal masjid yang berisi uang senilai Rp1,8 juta.
Pencurian itu diketahui oleh seorang pengurus masjid berinisial MS seusai melaksanakan salat Subuh berjamaah.
Namun, ketika hendak melaporkan aksi pencurian itu kepada Ketua Rukun Warga, AS malah dikeroyok warga yang sudah berkerumun tak jauh dari lokasi masjid.
"Namun karena banyak warga, sehingga terjadi pengeroyokan hingga korban atau pelaku meninggal dunia," kata Edy.
Kanit Resrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Rulian Syauri menambahkan, kejadian pengeroyokan itu terbilang cepat. Sebab, kejadian pencurian itu bersamaan saat salah satu warga sedang menggelar hajatan.
"Kebetulan di sana juga ada yang lagi mau hajatan nah banyak warga," kata Rulian.
Baca Juga: Dilaporkan FPI ke Polisi, Ini 'Pledoi' Dosen UI Ade Armando
Sebelum dihakimi massa, pencuri kotak amal itu diseret ke luar masjid. Setelah itu, massa langsung menghajar AS hingga tewas.
"(Pelaku dibawa) dari dalam masjid, diseret keluar dekat gang terus tewas seketika dihajar pakai tangan kosong," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, banyak warga yang terlibat dalam pengeroyokan kepada AS. Namun, pengurus masjid yang menjadi saksi mata dalam aksi main hakim itu hanya mengenali lima tersangka.
"Sebenarnya lebih lima tapi si marbot dan saksi ini cuma kenal sama lima tersangka ini aja," tuturnya,
Dalam kasus ini, lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Orang atau Barang di Muka Umum. Mereka terancam diganjar hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya