Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskimsus Polda Metro Jaya, telah melimpahkan berkas perkara tersangka Arseto Suryoadji terkait kasus ujaran kebencian bermuatan SARA ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Sudah pelimpahan tahap satu ke kejaksaan (Kejati DKI)," kata Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/2018).
Roberto tak merinci kapan berkas tahap satu dilimpahkan ke kejaksaan. Dia hanya menjelaskan saat ini berkas itu sedang diteliti tim jaksa penuntut umum
"Berkasnya lagi diteliti," katanya.
Secara terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi membenarkan soal pelimpahan berkas perkara Arseto. Menurutnya, polisi melimpahkan berkas itu pada Senin (9/4/2018) kemarin.
"Nanti akan diteliti berkas tersebut apakah telah memenuhi syarat secara formil dan materiil seperti itu," kata Nirwan saat dihubungi.
Nirwan juga mengatakan, Kejati DKI juga sudah membentuk tim yang ditugaskan untuk memantau perkembangan kasus Arseto.
"Nah terkait dengan datangnya berkas dari Polda Metro Jaya, asisten tindak pidana umum telah menunjuk dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan," kata Nirwan.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka kasus hate speech setelah dilakukan penangkapam pada Rabu (28/3/2018).
Baca Juga: Dengar Keterangan Saksi Ini, Bupati Kukar Tak Bisa Tahan Tawa
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga Arseto telah menyebarkan ujaran kebencian melalui akun Facebook pribadinya.
Arseto mengunggah tulisan yang dianggap bermuatan SARA terhadap kegiatan keagamaan yang digelar di Monumen Nasional, Jakarta.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi juga menetapkan Arseto sebagai tersangka kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Berita Terkait
-
Ketua Granat Henry Yoso Bantah Anaknya Positif Narkoba
-
Maling Kotak Amal, AS Diseret Keluar Masjid dan Tewas Dikeroyok
-
Hantam Pengojek Online, Pengemudi BMW Diduga Tak Konsentrasi
-
Tes Urine, Anak Ketua Granat Henry Yoso Positif Gunakan Narkoba
-
Bos Pabrik Kertas Ini Sudah Dua Tahun Jadi Budak Narkoba
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
Terkini
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat
-
Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan
-
Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun
-
Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos
-
Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi