Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan ikut menanggapi perihal masih adanya warga yang belum menerima ganti rugi terkait pembebasan lahan Mass Rapid Transit (MRT). Anies menilai hal tersebut harus menjadi tugas pemerintah untuk membayar ganti rugi atas pembebasan lahan yang digunakan untuk MRT.
"Yah harus diselesaikan. Itu kan PR. Jadi semua yang menjadi kewajiban dari pemerintah yang belum ditunaikan yah harus diselesaikan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun menceritakan bahwa ada juga warga yang meminta lahan mereka untuk masuk dalam rencana pembebasan lahan MRT.
Namun kata Anies, setelah dilakukan pengecekan, lahan tersebut tidak masuk dalam rencana pembebasan lahan.
"Ada juga yang minta dibebaskan meskipun tidak terkena jalur MRT. Seperti kemarin (ada warga), kita sudah cek. Setelah dicek ternyata dia (warga) tidak masuk di dalam rencana pembebasan. Tapi dia kepingin di bebasin gitu. Jadi kan saya fikir, ‘Pak Anies tanah saya belum dibebaskan’. Saya fikir tanahnya kena, ternyata tanahnya di luar itu tapi ingin dibebasin gitu. Jadi itu PR yang harus kita selesaikan," tandasnya.
Sebelumnya, Anies menyebut proyek Mass Rapit Transit (MRT ) merupakan proyek sejarah di Indonesia. Sebab untuk pertama kalinya MRT dibangun di Indonesia. Hal ini disampaikan Anies dalam sambutan dan penyerahan simbolis Apresiasi kepada Pemilik Lahan Terdampak Pembangunan MRT Jakarta Fase I di Hotel Le Meridien, Jakarta, Senin (9/4/2018) malam.
Anies pun menyampaikan terima kasih kepada 357 pemilik lahan yang lahannya digunakan untuk pembangunan MRT. Anies juga menginginkan 357 lahan dibuatkan prasasti. Nantinya prasasti tersebut tertulis 357 pemilik lahan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir