Suara.com - Gawai kekinian bukan lagi sebagai alat sekunder atau tersier bagi warga, tapi sudah menjadi kebutuhan primer.
Tak terkecuali bagi warga yang menempati pulau-pulau terpencil di Indonesia. Misalnya, warga Desa Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
Namun, karena warga kesulitan mendapat sinyal operator ponsel di daerah kepulauan itu, mereka rela menyeberangi lautan ke kota setiap hari.
Demi mendapat sinyal operator ponsel, warga setempat harus menaiki perahu ke Daik, ibu kota Lingga. Waktu tempuh mereka antara 4 jam sampai 6 jam, tergantung gelombang laut.
"Mau cari sinyal ponsel, harus pakai pompong (perahu) dulu menuju arah ke Bangka, baru dapat sinyal. Kalau kami tetap di pulau itu, tak dapat menelepon," kata Firmansyah, warga Pulau Pekajang kepada Batamnews.co.id—jaringan Suara.com ketika ditemui di Daik Lingga, Kamis (12/4/2018).
Ia menuturkan, di Pulau Pekajang, sudah berdiri satu unit tower telekomunikasi. Namun, hingga kekinian, tower pemancar sinyal operator ponsel itu belum berfungsi.
"Kalau tidak salah saya, itu tower Telkomsel. Informasi yang kami dengar, itu tidak diaktifkan karena jumlah penduduk dan pengguna di sana (Pekajang) tidak mencapai target mereka. Tapi benar atau tidaknya saya kurang tahu," ujarnya.
Firman mengakui, jaringan telekomunikasi pada era kiwari sudah menjadi kebutuhan. Selain sebagai sarana untuk mendapatkan informasi terkini, ketersediaan jaringan tersebut juga dibutuhkan guna menjalankan program pemerintahan desanya.
"Kami berharap ada perhatian dari Pemerintah Daerah dalam hal ini. Kami tak ingin janji-janji lagi, apalagi sudah mau menjelang tahun politik ini. Kami hanya butuh bukti, dan Desa Pekajang dapat bebas dari keteriosoliran, terutama terpenuhinya jaringan telekomunikasi," katanya.
Baca Juga: Ketika Anies Selfie dengan Tiara, Masinis MRT Cantik Berhijab
Bagi warga Desa Pekajang yang ingin ke Ibu Kota Kabupaten Lingga, Daik, mereka harus menempuh perjalanan laut menggunakan perahu pompong berkisar antara 4-6 jam.
"Kalau untuk beli keperluan, kami lebih sering ke Bangka karena agak dekat. Tapi kami juga sering ke Daik atau Dabo," katanya.
Desa Pekajang merupakan salah satu desa yang berada di daerah terluar Kabupaten Lingga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Batamnews, tahun lalu sempat beredar kabar, Desa Pekajang akan diusulkan sebagai Kecamatan baru. Tapi kabar dibentuknya kecamatan baru itu tidak lagi terdengar.
Berita ini kali pertama diterbitkan batamnews.co.id dengan judul “Minim Sinyal Warga Lingga Menyebrang Berjam-jam”
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu