Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 kurang tepat.
Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
"Saya pikir tidak elok juga melihat cara mereka membuat putusan tersebut. Tetapi kami hanya ingin sampaikan bahwa selama proses persidangan KPU telah menyampaikan seluruh data fakta yang sudah dikerjakan KPU dengan baik selama masa proses pendaftaran sampai dengan penetapaan parpol peserta Pemilu," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam.
Arief menjelaskan usai menerima putusan PTUN, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya, ialah menganalisis proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU juga berencana membuat laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Ia berharap hasil analisis dari Komisi Yudisial tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya KPU lakukan ke depannya.
"Kami berharap ada analisis dan eksiminasi yang digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap kebijakan yang diperlukan kemudian. KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksiminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk keputusan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Rhoma Irama Ditolak PTUN, KPU Bersyukur
Meski menilai ada yang janggal dari putusan PTUN, namun Arief menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.
Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Jumat (13/4/2018). Tidak hanya itu, KPU juga akan melakukan penarikan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak. KPU mengambil sikap yang pertama setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan kemudian melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut sebagaimana dalam waktu yang ada dalam putusan tersebut paling lama 3 hari," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Perjanjian Dagang RIAS Digugat ke PTUN, DPR Dikritik Tak Kritis Jalankan Fungsi Pengawasan
-
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
-
Warga Pulomas Menang Lawan Pemilik Lapangan Padel di PTUN, Mengapa Masih Beroperasi?
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Ketimbang Tambah Utang Luar Negeri, Ekonom UMY Minta Prabowo Pangkas Gaji Pejabat
-
Geger! Penyamaran Rey Terbongkar di Malam Pertama, Intan Laporkan Kasus Nikah Sesama Jenis di Malang
-
Moeldoko: Pakai Mobil Listrik Lebih Hemat, Biaya BBM dari Rp 6 Juta Jadi Rp 800 Ribu
-
HOAKS! Donald Trump Provokasi Masyarakat Indonesia yang Sunni agar Tak Dukung Iran
-
DPRD DKI Kritik Perizinan Rumah Ibadah di Jakarta yang Masih Berlarut-Larut
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Kemnaker Siap Perluas Program Magang ke Luar Negeri
-
Siasat Ngirit KSAU: Pesawat Tempur Latihan Sambil Patroli, Hemat BBM Tanpa Kurangi Pengawasan
-
Kronologi AS-Iran Kembali Memanas Gegara Ulah Israel, Gencatan Senjata Gagal?
-
Kemnaker Usul Tambah Kuota Program Magang 2026 hingga 150 Ribu Orang
-
Meski Sepakat Gencatan Senjata, Donald Trump Blak-blakan Militer AS Masih Siaga di Dekat Iran