Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 kurang tepat.
Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
"Saya pikir tidak elok juga melihat cara mereka membuat putusan tersebut. Tetapi kami hanya ingin sampaikan bahwa selama proses persidangan KPU telah menyampaikan seluruh data fakta yang sudah dikerjakan KPU dengan baik selama masa proses pendaftaran sampai dengan penetapaan parpol peserta Pemilu," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam.
Arief menjelaskan usai menerima putusan PTUN, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya, ialah menganalisis proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU juga berencana membuat laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Ia berharap hasil analisis dari Komisi Yudisial tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya KPU lakukan ke depannya.
"Kami berharap ada analisis dan eksiminasi yang digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap kebijakan yang diperlukan kemudian. KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksiminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk keputusan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Rhoma Irama Ditolak PTUN, KPU Bersyukur
Meski menilai ada yang janggal dari putusan PTUN, namun Arief menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.
Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Jumat (13/4/2018). Tidak hanya itu, KPU juga akan melakukan penarikan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak. KPU mengambil sikap yang pertama setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan kemudian melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut sebagaimana dalam waktu yang ada dalam putusan tersebut paling lama 3 hari," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dinilai Cacat Hukum, Empat ASN Gugat Surat Perintah Mutasi Kepala BNN ke PTUN
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini