Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi peserta Pemilu 2019 kurang tepat.
Arief menganggap KPU sudah menyampaikan hasil kerja sesuai dengan data dan fakta yang ada selama berlangsungnya sidang.
"Saya pikir tidak elok juga melihat cara mereka membuat putusan tersebut. Tetapi kami hanya ingin sampaikan bahwa selama proses persidangan KPU telah menyampaikan seluruh data fakta yang sudah dikerjakan KPU dengan baik selama masa proses pendaftaran sampai dengan penetapaan parpol peserta Pemilu," kata Arief saat menggelar jumpa pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/4/2018) malam.
Arief menjelaskan usai menerima putusan PTUN, pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) untuk meminta menganalisis proses serta hasil dari putusan PTUN.
"Kami juga akan melakukan analisis lebih mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY dan sebagaimana kewenangan yang dimiliki oleh KY salah satunya, ialah menganalisis proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," jelasnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan pihak KPU juga berencana membuat laporan ke KY terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses Pemilu di PTUN Jakarta.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama akan membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam sengketa proses pemilu di PTUN Jakarta," paparnya.
Ia berharap hasil analisis dari Komisi Yudisial tersebut dapat digunakan untuk menetapkan kebijakan yang seharusnya KPU lakukan ke depannya.
"Kami berharap ada analisis dan eksiminasi yang digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap kebijakan yang diperlukan kemudian. KPU juga mempertimbangkan apabila nanti hasil analisis dan hasil eksiminasi, pencermatan lebih dalam oleh kita, KPU juga akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk keputusan tersebut," ujarnya.
Baca Juga: Gugatan Partai Rhoma Irama Ditolak PTUN, KPU Bersyukur
Meski menilai ada yang janggal dari putusan PTUN, namun Arief menegaskan pihaknya tetap menghargai keputusan tersebut.
Rencananya, KPU akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan PKPI sebagai partai peserta Pemilu 2019 pada hari ini, Jumat (13/4/2018). Tidak hanya itu, KPU juga akan melakukan penarikan nomor urut PKPI sebagai peserta Pemilu 2019.
"KPU menghormati dengan melaksanakan putusan tersebut. Putusan PTUN bersifat final dan mengikat harus dihormati oleh semua pihak. KPU mengambil sikap yang pertama setelah menerima salinan, mempelajari, membaca dan kemudian melakukan rapat pleno memutuskan untuk melaksanakan putusan PTUN tersebut sebagaimana dalam waktu yang ada dalam putusan tersebut paling lama 3 hari," ujar Arief.
Berita Terkait
-
Mengapa KPU Tak Verifikasi Keaslian Ijazah Jokowi Saat Pilpres 2014?
-
Ijazah Jokowi Tanpa Sensor Akhirnya Dirilis, Drama Berjilid-jilid Segera Berakhir?
-
Profil Bonatua Silalahi, Peneliti yang Ungkap Salinan Ijazah Jokowi di KPU
-
Ini dia Penampakan Salinan Ijazah Jokowi Telegalisir dari KPU
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer