Suara.com - Meski tak ditahan dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online (ojol) Nur Irfan (38), model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
"Iya tersangka wajib lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).
Halim menyampaikan, wajib lapor itu diberlakukan kepada Tiara setiap Senin dan Kamis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pembelakukan wajib lapor itu diterapkan kepada Tiara selama berkas perkara dalam penyidikan kasus ini berada di kepolisian.
"Iya selama disidik, yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.
Alasan penahanan urung dilakukan, karena Tiara dianggap kooperatif. Wanita cantik itu berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan Nur yang mengalami luka hingga kaki kirinya harus diamputasi.
"Tersangka ada usaha melakukan mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga (korban), saya tahan," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/4/2018) kemarin.
Alasan lain penahanan urung dilakukan, kata Halim, Tiara ternyata menjadi tulang punggung keluarga. Kepada polisi, kata Halim, Tiara mengaku sedang mengurus biaya cuci darah orangtuanya di rumah sakit.
"Dan saya juga kita lihat rasa kemanusian bahwa keluarga tersangka ini, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan tersangka juga tulang punggung dari keluarganya dan dia (Tiara) ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya," kata dia.
Baca Juga: Ditabrak Model Cantik Tiara Ayu, Kini Sebagian Kaki Irfan Putus
Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, wanita cantik itu dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ojol Bakal Diposisikan sebagai UMKM, Ini Keuntungan yang Disiapkan Pemerintah
-
Driver Ojol Bingung Soal Status UMKM: Kalau Cuma Buat Pinjam Uang, Sudah Ada Gopay!
-
Ojol Jadi UMKM, Aplikator Tetap Wajib Beri Bonus Hari Raya
-
Ojol Jadi Pengusaha UMKM dan Bukan Pekerja, Perpres Bakal Atur THR hingga Bonus?
-
Nasib THR Ojol Usai Jadi UMKM: Bukan Pekerja Formal, Ikut Perjanjian Kemitraan
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali