Suara.com - Meski tak ditahan dalam kasus kecelakaan yang menimpa driver ojek online (ojol) Nur Irfan (38), model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah hanya dikenakan wajib lapor oleh kepolisian.
"Iya tersangka wajib lapor," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra kepada Suara.com, Jumat (13/4/2018).
Halim menyampaikan, wajib lapor itu diberlakukan kepada Tiara setiap Senin dan Kamis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Pembelakukan wajib lapor itu diterapkan kepada Tiara selama berkas perkara dalam penyidikan kasus ini berada di kepolisian.
"Iya selama disidik, yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.
Alasan penahanan urung dilakukan, karena Tiara dianggap kooperatif. Wanita cantik itu berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan Nur yang mengalami luka hingga kaki kirinya harus diamputasi.
"Tersangka ada usaha melakukan mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga (korban), saya tahan," kata Halim saat dihubungi Suara.com, Kamis (12/4/2018) kemarin.
Alasan lain penahanan urung dilakukan, kata Halim, Tiara ternyata menjadi tulang punggung keluarga. Kepada polisi, kata Halim, Tiara mengaku sedang mengurus biaya cuci darah orangtuanya di rumah sakit.
"Dan saya juga kita lihat rasa kemanusian bahwa keluarga tersangka ini, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan tersangka juga tulang punggung dari keluarganya dan dia (Tiara) ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya," kata dia.
Baca Juga: Ditabrak Model Cantik Tiara Ayu, Kini Sebagian Kaki Irfan Putus
Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, wanita cantik itu dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi HP untuk Driver Ojol yang Awet Jangka Panjang, Harga Rp2 Jutaan
-
WFH 1 Hari Sepekan, Ojol Terbelah: Driver Jakarta Cemas Pendapatan Turun, Depok Santai
-
Bayang-bayang Perang Timur Tengah Ancam Harga BBM, Ojol Ketar-ketir
-
Gandeng Ojol, Perusahaan Ini Sebar Ratusan Ribu Susu Steril
-
Ekonom Ungkap Alasan Ojol Langka Jelang Lebaran
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Cerita Pemudik di Arus Balik Lebaran, One Way dan Contraflow Bikin Arus Balik 2026 Lancar
-
Pulihkan Ekonomi, Satgas PRR Fokus Benahi Tambak dan Keramba Terdampak
-
Perubahan Iklim Picu Turbulensi Pesawat, Ini Solusi Peneliti Terinspirasi dari Cara Terbang Burung
-
Curhat Warga Pinggir Rel ke Prabowo soal Relokasi: Asal Jangan Neko-neko dan Bukan Cuma Katanya
-
DPR Desak Transparansi Serangan di Lebanon: Jangan Sampai Kematian Prajurit TNI Tanpa Kejelasan
-
Saluran Limbah Teras Malioboro Meledak, Tiga Wisatawan Asal Bengkalan Terluka
-
Donald Trump Secara Terbuka Isyaratkan Ingin Ambil Minyak Iran dan Rebut Pulau Kharg
-
Kejagung Hormati Sikap DPR, Tegaskan Proses Hukum Amsal Sitepu Tetap Berjalan
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis