Suara.com - Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan driver ojek online bernama Nur Irfran terkait untuk memastikan kecepatan mobil BMW yang dikendarai Tiara Ayu Fauzyah saat menabrak korban
"Nanti lima hari atau semingguan hasilnya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/4/2018).
Untuk mengukur kecepatan mobil mewah tersebut, polisi menggunakan alat scanner 3 dimensi yang pernah dipakai saat menangani kasus kecelakaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Iya (alatnya) sama. Namanya scanner 3 demensi," kata dia.
Alat khusus itu dipakai saat polisi melakukan olah TKP di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018) kemarin. Melalui alat sceanner 3 dimensi itu, polisi akan mengetahui berapa kecepatan mobil model cantik itu saat menabrak Irfan.
"Alat tersebut bisa mendokumentasikan, bisa memfoto TKP di lapangan, kemudian alat tersebut juga nanti bisa menganalisisa dengan software yang ada kemudian hasilnya itu nanti bisa dalam bentuk animasi video gitu yang menggambarkan tentang proses kejadian laka lantas dari sebelum, sesaat maupun sesudah," jelas Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan, alasan menggunakan alat sceanner 3 dimensi itu, polisi tak menghadirkan Tiara saat dilakukan olah TKP. Polisi, lanjut dia, juga telah memberikan tanda di lokasi-lokasi saat Irfan ditabrakan Tiara.
"Sudah dikasih tanda, dan dipoto. Nanti alat (sceanner 3 dimensi) itu bergerak sendiri menganalisisa sendiri, manusia sudah tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Baca Juga: Ukur Kecepatan Mobil Model Tiara, Polisi Siapkan Alat Khusus
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!