Suara.com - Polisi masih menunggu hasil olah tempat kejadian perkara kasus kecelakaan driver ojek online bernama Nur Irfran terkait untuk memastikan kecepatan mobil BMW yang dikendarai Tiara Ayu Fauzyah saat menabrak korban
"Nanti lima hari atau semingguan hasilnya keluar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dihubungi Suara.com, Minggu (15/4/2018).
Untuk mengukur kecepatan mobil mewah tersebut, polisi menggunakan alat scanner 3 dimensi yang pernah dipakai saat menangani kasus kecelakaan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
"Iya (alatnya) sama. Namanya scanner 3 demensi," kata dia.
Alat khusus itu dipakai saat polisi melakukan olah TKP di Jalan Gajah Mada, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (14/4/2018) kemarin. Melalui alat sceanner 3 dimensi itu, polisi akan mengetahui berapa kecepatan mobil model cantik itu saat menabrak Irfan.
"Alat tersebut bisa mendokumentasikan, bisa memfoto TKP di lapangan, kemudian alat tersebut juga nanti bisa menganalisisa dengan software yang ada kemudian hasilnya itu nanti bisa dalam bentuk animasi video gitu yang menggambarkan tentang proses kejadian laka lantas dari sebelum, sesaat maupun sesudah," jelas Budiyanto.
Lebih lanjut, Budiyanto menambahkan, alasan menggunakan alat sceanner 3 dimensi itu, polisi tak menghadirkan Tiara saat dilakukan olah TKP. Polisi, lanjut dia, juga telah memberikan tanda di lokasi-lokasi saat Irfan ditabrakan Tiara.
"Sudah dikasih tanda, dan dipoto. Nanti alat (sceanner 3 dimensi) itu bergerak sendiri menganalisisa sendiri, manusia sudah tidak perlu," katanya.
Sebelumnya, mobil BMW berplat nomor B 789 SSN yang dikemudikan Tiara menambrak driver ojol bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018) malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Baca Juga: Ukur Kecepatan Mobil Model Tiara, Polisi Siapkan Alat Khusus
Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras selepas pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan wanita cantik itu sebagai tersangka. Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas