Suara.com - Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi untuk diperiksa sebagai pelapor kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dituduhkan kepada Ketua Majelis Kehormatan PAN Amien Rais, Senin (16/4/2018)
"Iya kita undang untuk dimintai keterangan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan kepada Suara.com.
Adi tak merinci materi pemeriksaan terhadap Aulia Fahmi sebagai pelapor kasus tersebut. Dia hanya menyampaikan, penyidik akan menggali soal dasar Aulia melaporkan Amien Rais.
"Kami akan tanyakan alasan dan dasar laporannya," kata dia.
Adi juga belum mendapatkam konfirmasi apakah Aulia bisa memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus ini. Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Aulia itu akan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB.
"Nanti kita tunggu saja ya," katanya.
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018) kemarin.
Aulia menyoal pernyataan Amin yang menyebut soal partai Allah dan partai setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (13/4/2018) lalu.
Dia menganggap, Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yg membawa nuasa agama. Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kia negara Pancasila dan berdasar UUD 1945, dan warga negara kita semuanya adalah berpancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," kata dia
Mantan Ketua MPR RI itu dianggap telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.
"Hanya 3 nama partai yang disebut (Amien), partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Aulia melaporkan Amin Rais dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Singgung Angka Sakti Presiden, Roy Suryo Minta Prabowo Selamatkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
-
Puluhan Emak-emak Dampingi Roy Suryo Cs di Polda Metro Jaya: You Never Walk Alone!
-
Siap Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Yakin Tak Ditahan: Silfester Saja Masih Bebas!
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
-
Roy Suryo Cs Diperiksa Maraton: Dicecar Ratusan Pertanyaan Soal Fitnah Ijazah Jokowi!
-
Bivitri Susanti: Penetapan Soeharto Sebagai Pahlawan Bisa Digugat ke PTUN dan MK
-
Ini Alasan Polisi Tak Tahan Roy Suryo Cs Usai Diperiksa Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Putusan MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Yusril: Jadi Masukan Reformasi Polri
-
Prabowo Sudah Dengar Gerindra di Sejumlah Daerah Tolak Budi Arie Gabung, Suara Bakal Dipertimbangkan
-
Tok! DPR-Pemerintah Sepakati Bawa RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan, Ini Substansinya
-
Jelang Hari HAM Sedunia, Yusril Sebut Tak Ada Bahasan Amnesti-Abolisi untuk Aktivis Demo Agustus
-
Jelaskan Ada Pengkondisian dalam Akuisisi Kapal, KPK Bantah Kriminalisasi Kasus ASDP